HEADLINE

Pesisir Barat Belum Punya Angkutan Umum Resmi

Pesisir Barat - Kabupaten Pesisir Barat (KPB) adalah kabupaten yang masih banyak membutuhkan pembenahan untuk menuju kesejahteraan. Tidak terkecuali dari jasa angkutannya, karena selama puluhan tahun jasa angkutan yang di pesisir barat adalah bukan angkutan yang resmi yaitu bukan kendaraan yang berplat kuning. Umumnya angkutan-angkutan di bumi Helau Ni Kik Baghong itu adalah kendaraan roda empat yang berplat hitam dengan bentuknya pick up yang kemudian dilakukan penambahan untuk menyediakan tempat duduk penumpangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informasi (Dishubkominfo), Alzaziri Sabki, S.E., M.M., ketika dikonfirmasi wartawan ini, Senin (15/7), menjelaskan pihaknya membenarkan bahwa angkutan pengangkut masyarakat dan barang yang ada di wilayah pesisir barat adalah kendaraan pick up yang berplat hitam, meskipun seharusnya untuk hal angkutan umum adalah kendaraan roda empat berbentuk minibus dan berplat kuning. "Memang benar jika angkutan umum di kabupaten kita ini umumnya adalah kendaraan pick up yang berplat hitam, secara peraturan itu memang seharusnya tidak boleh dibiarkan," terang Alzaziri.

Alzaziri mengatakan tentu pihaknya akan melakukan himbauan resmi kepada seluruh pemilik angkutan untuk melakukan perubahan terhadap seri dan plat kendaraannya, namun himbauan itu tentunya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. "Karena untuk seri kendaraan saja kita masih bergabung dengan kabupaten induk yaitu serinya MA, sementara untuk pesisir barat yaitu X," jelas dia.

Alzaziri juga mengatakan sebelum melakukan himbauan kepada para supir tentu pihak yang akan ikut dilibatkan adalah pihak kepolisian. Masih kata Alzaziri, saat ada himbauan kepada para supir untuk mengubah plat dan seri kendaraannya sesuai yang telah ditetapkan nantinya. "Tentu ketika mereka mengubahnya nanti akan dibebankan sejumlah biaya dan itu murni akan ditanggung pemilik kendaraan itu sendiri. Karena sudah menjadi resiko masing-masing pemilik ketika usahanya dikenakan biaya dalam perubahannya nanti agar sesuai yang telah ditetapkan pemerintah," imbuhnya.

Namun himbauan tersebut tentu belum akan dilakukan tahun ini, selain dari keterbatasan personel dari dishubkominfo, pesisir barat juga belum memiliki kantor samsat sendiri. "Jangankan untuk yang lain-lainnya di dishubkominfo kasi saja belum ada, artinya personel kita masih sangat terbatas dan kita juga belum punya kantor samsat sendiri yang fungsi sangat banyak, dan sekarang kita masih bergabung dengan kabupaten induk. Perkiraan sementara 2014 atau 2015 waktu yang tepat untuk kita edarkan himbauan resmi tersebut kepada supir-supir dan pemilik kendaraan angkutan di pesisir barat," pungkasnya.

Sementara Asisten 1, Drs. Juaini Eka Putra, M.M., menjelaskan secara teknis perlu diambil langkah-langkah dan kebijakan oleh dishubkominfo, organda dan masyarakat pengguna jasa angkutan. "Agar jasa angkutan tertata dengan baik. Tidak semrawut seperti sekarang ini , secara teknis diatur dengan keputusan bupati," ungkapnya. (nov)

Tidak ada komentar