HEADLINE

Penegakan Hukum Perizinan Kendaraan Mulai Dilakukan

Pesisir Barat - Menindaklanjuti surat Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor : AJ.404/1/6/DRJD/2013, tanggal 2 April 2013 tentang penegakan hukum perizinan angkutan dan dimensi kendaraan bermotor secara nasional, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat (KPB)  menggelar razia kendaraan bermotor dan roda empat serta kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Pesisir Barat, tepatnya di wilayah jalur Liwa-Bengkulu dan Liwa-Tanggamus, serta melakukan penertiban angkutan umum di seputaran tugu merdeka, Kecamatan Pesisir Tengah, dalam beberapa hari kedepan.

Kadishubkominfo, Alzaziri Sabeki, S.E., M.M., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Rabu (19/6), menjelaskan dalam razia tersebut pada dasarnya merupakan awal penertiban lalulintas dan mobil angkutan barang. Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 173 ayat (1) menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum menyelenggarakan angkutan orang dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, tidak dalam trayek, serta izin angkutan barang khsusus atau alat berat. Selain itu juga dijelaskan pada pasal 48 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. "Untuk pengawasan seperti saat ini kita menggelar razia terhadap penyelenggara angkutan orang dan pemeriksaan persyaratan teknis laik jalan dilaksanakan serentak secara nasional yang di jadualkan beberapa tahapan yakni penegak hukum dan perizinan angkutan dilaksanakan pada Senin (17/6) hingga Jum’at (21/6) mendatang. Sedangkan untuk penegak hukum dimensi angkutan kendaraan bermotor pada Senin (1/7) sampai dengan Jum’at (5/7) mendatang. Kegiatan ini akan dilakukan di seluruh Pesisir Barat, karena itu masyarakat setempat diharapkan dapat tertib lalulintas," terangnya.

Pelaksanaan pengawasan perizinan angkutan dan dimensi kendaraan bermotor, kata dia, dapat dilakukan dengan cara sidang di tempat. Dalam kegiatan itu juga Dishub Pesisir Barat melibatkan seluruh personel serta petugas sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 yang merupakan PPNS bidang lalulintas. Selain itu juga untuk target penegak hukum merupakan angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek dan angkutan orang yang meliputi beberapa aspek yang harus di periksa.

"Seperti halnya angkutan penumpang yakni masa berlaku izin trayek/operasi, penyimpangan trayek, keabsahan izin, kewajiban pembayaran iuran wajib PT.Jasa Raharja dokumen surat tanda uji kendaraan bermotor. Sedangkan untuk angkutan barang yakni dokumen surat tanda uji kendaraan bermotor dan dimensi kendaraan bermotor. Untuk wilayah Pesisir Barat ini seperti pengguna kendaraan bermotor sekitar 5% pengendara yang benar-benar tertib lalulintas, dan juga untuk angkutan barang dan sebagainya masih terlihat banyak pelanggaran, karena itu sebagai tahap awal kita masih melakukan sosialisasi tertib lalulintas dan kedepan melakukan penindakan, “ pungkasnya. (nov)

Tidak ada komentar