HEADLINE

UU Pembentukan DOB Pesisir Barat Diserahkan


Sehubungan dengan telah terbentuknya 12 Undang-Undang tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru tahun 2012 - 2013 meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pali, Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan pecahan dari Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Malaka, Kabupaten Banggailaut, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pulautaliabu, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak. 

Bertempat di kantor Kemendagri Gedung F Kamis (28/2) pukul 09.00 diserahkan UU tentang pembentukan DOB dan pedoman pelaksanaan UU dari Mendagri ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang diterima langsung oleh Sekda Prov/kab/kota Induk. “Dan dilanjutkan dengan pembahasan peresmian daerah dan pelantikan Pj gubernur dan Pj bupati. Untuk UU No.22 tanggal 17 November 2012 tentang Pembentukan DOB Kabupaten Pesisir Barat diterima oleh Gubernur Lampung yang diwakili asisten 1, Drs. Syarif Anwar, M.P., dan Bupati Lambar, Drs. H. Mukhlis Basri, M.M., yang didampingi Kabag Tapem Pemkab Lambar, Yudha Setiawan, dan Sekpri Oking Ganda Miharja,” ujar salah satu tokoh di pesisir, MSN. Afiff, B.Ba.

Sementara Kabag Tapem Pemkab Lambar, Yudha Setiawan mengatakan usai rapat pembahasan tentang waktu peresmian daerah dan pelantikan pj gubernur dan pj bupati, bahwa rapat menghasilkan kesepakatan agar masing-masing provinsi/kabupaten/kota mematuhi pelaksanaan dalam UU DOB tersebut. Gambaran sementara untuk peresmian dan pelantikan pj gubernur atau pj bupati akan disatukan dan dipusatkan di kantor kemendagri di Jakarta. “Dalam waktu dekat akan diadakan rapat pembahasan lebih rinci terhadap pembahasan DOB dimaksud,” tandas Yudha. (nov)

Tidak ada komentar