HEADLINE

Uspika Mulai Pesisir Terkait Penertiban Pengecor Nakal


LAMPUNG BARAT-Setelah beberapa kali dilakukan penertiban terhadap para pengecor nakal yang terus meresahkan masyarakat sebagai konsumen di SPBU Kecamatan Waykrui Kabupaten Lampung Barat (Lambar), gabungan Uspika empat kecamatan, mulai pesimis. Pasalnya meski telah dilakukan penertiban namun tidak diindahkan, bahkan diindikasikan pengelola SPBU setempat kurang mendukung dengan dilakukannya penertiban tersebut.

Dijelaskan camat Pesisir Tengah, Edy Mukhtar, S.P,. ketika dikofirmasi wartawan koran ini, Kamis (21/3), bahwa pihak uspika dari empat kecamatan sudah mulai pesimis dengan terus dilakukannya penertiban terhadap para pengecor nakal, yang setiap harinya meresahkan masyarakat. “Pengecor yang melakukan pembelian bensin dalam jumlah banyak, kemudian dijual ke para pengecer, hal tersebut membuat harga bensin ditingkat pengecer cukup tinggi,” jelasnya.

Beberapa hari lalu, pihak Uspika telah melakukan rapat kordinasi (rakor) guna menuntaskan permasalahan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat eceran yang sejauh ini cukup dikeluhkan masyarakat. “Sejauh ini usaha penertiban yang kita lakukan tidak menyelesaikan permasalahan yang ada di SPBU ini. Lihat saja, meskipun penertiban sedang dilakukan masih saja ada pengecor dengan cara membawa kendaraan yang tanknya telah di modif agar bisa menampung bensin lebih banyak dari biasanya, dan beberapa kali melakukan pengisian pada hari yang sama,” paparnya.

Penertiban dilakukan oleh anggota perwakilan Polsek Pesisir Tengah, Koramil, dan Kecamatan Waykrui, Karyapenggawa, Pesisir Tengah dan Krui Selatan, namun sepertinya penertiban ini tidak berpengaruh dan dianggap remeh oleh para pengecor nakal yang cukup banyak ditemukan di SPBU dengan nomor register 24-35-29 tersebut.“Sebenarnya para pengecor ini telah melanggar undang-undang migas, namun karena memiliki ketoleransian para aparat masih berupaya dengan cara penertiban ini,” imbuhnya.

Penertiban tersebut, lanjut Edy, dinilai tidak efektif, langkah selanjutnya rencananya pihak Uspika akan mengirimkan surat kepada bupati, bahwa empat kecamatan itu telah pesimis karena upaya penertiban yang dilakukan uspika tidak diindahkan para pengecor.

Letak permasalahan tersebut sebenarnya ada di pengelola SPBU, dan penyelesaiannya pun seharusnya bias, asalkan pihak SPBU mendukung sepenuhnya dengan cara melakukan pemberantasan para pengecor yang tidak memiliki rekomendasi resmi dari kecamatan.

“Pengelola SPBU cukup bertolak belakang dengan keinginan masyarakat umum sebagai konsumen terlihat dengan sikap pengelola SPBU yang berfikir singkat tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu bagaimana caranya bensin habis dalam waktu cepat,” tandas Edy. (nov)

Tidak ada komentar