HEADLINE

Harga Getah Damar Tinggi Picu Pencurian Marak Terjadi


Akibat harga getah damar yang luar biasa tinggi hingga mencapai Rp22 ribu /Kg, berdampak pada maraknya pencurian getah damar yang terjadi, pasalnya Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada Februari dan awal Maret menangani lima kasus pencurian getah pohon damar.

Dijelaskan PJs Kapolsek Pesisir Tengah, Ipda Suhairi, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Abdul Karim Tarigan, melalui Kanit Reskrim, Ipda. Hairil Anwar, Rabu (13/3), bahwa jajaran Polsek Pesisir Tengah yang membawahi wilayah hukum empat kecamatan yaitu Pesisir Tengah, Krui Selatan, Waykrui, dan Kecamatan Karyapenggawa, saat ini sudah menerima dan menangani laporan terkait Pasal 362 mengenai Pencurian, sasaran keseluruhan sama yaitu laporan pencurian getah pohon damar.

“Laporan masyarakat mengenai keluhan pencurian getah damar, pada Februari meningkat, besar kemungkinan karena harga  getah damar yang merupakan unggulan di wilayah pesisir ini cukup mahal yang ditingkat petani saja mencapai Rp22 ribu /Kg,” jelas Hairil.

Masih kata Hairil, setelah dilakukan penangkapan pelaku pencurian di Kecamatan Pesisir Tengah beberapa waktu lalu. Senin (4/3) lalu, Reskrim Polsek Pesisir Tengah kembali menerima laporan pencurian getah damar. Pelapor atas nama Nurman Idris bin Marzali (36) warga Pekon Penggawalima Ulu Kecamatan Karyapenggawa. “Pelapor telah memberikan identitas dugaan tersangka pencurian karena pada saat kejadian ada saksi yang melihat jelas si pelaku sedang berada diatas pohon damar pada malam hari,” kata Hairil.

Masih kata Hairil, dalam penjelasan Nurman (pelapor), bahwa Jumat (1/3), sekitar pukul 20.00, salah satu kerabat korban bernama Selamat dan Isol yang akan berangkat memancing kebetulan melewati kebun korban di Pemangku Siringtuba Pekon Penengahan Kecamatan Karyapenggawa. Keduanya melihat pelaku sedang memanjat pohon damar, dan disekitar pohon damar tersebut ada satu karung getah damar, dan kedua saksi langsung memberitahu pemilik kebun.

“Kita telah mengaman pelaku bernama Sumardi bin Abdullah (45) warga Pekon Waynukak Kecamatan Karyapenggawa, Kamis (7/3) lalu. Kita tidak melakukan pencidukan terhadap tersangka namun, sebelumnya kita hanya melakukan pemanggilan dan pelaku datang sendiri ke Mapolsek Pesisir Tengah setelah dilakukan pemeriksaan pelaku baru kita amankan, dengan jumlah kerugian korban sekitar Rp1,8 juta,” imbuhnya.

Maraknya kasus pencurian, lanjut Hairil, kemungkinan karena harga getah damar yang cukup tinggi. “Semua laporan untuk saat ini masih tahap proses karena cukup sulit menyelidiki si pelaku, berbeda dengan adanya saksi atau tertangkap tangan, bagi pelaku pencurian damar seperti Sumardi ini dikenakan pasal 362, yaitu pencurian biasa dengan maksimal ancaman empat tahun penjara,” tandasnya. (nov)

Tidak ada komentar