HEADLINE

Polsek Sudah Periksa Tiga Orang Saksi


Anggapan Muslimin warga Pekon Sukamaju Kecamatan Bengkunat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang telah melaporkan pemilik galian C illegal di sungai Waypampang Balak di pekon tersebut yaitu Tapsir, dan sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dari pihak polsek dibantah oleh Kapolsek Bengkunat, AKP. Arif Sembiring.

Demikian dijelaskan Kapolsek, Arif Sembiring, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Senin (11/2), pihaknya membantah jika anggapan Muslimin, Polsek Bengkunat tidak tanggap dengan laporan yang telah dimasukkan kepihaknya. Menurutnya hingga kini, pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi. “Kami jelas membantah jika kami dinilai tidak tanggap, buktinya kami sudah turun ke lapangan dan sudah memeriksa tiga orang saksi,” ujar Arif.

Arif menilai, jika Muslimin terlalu berlebihan dengan tudingan terhadap pihaknya, mengingat untuk dapat memroses pemilik galian C illegal itu membutuhkan tahapan-tahapan. “Untuk dapat memroses Tapsir, tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlebih dulu harus ada saksi yang kita periksa. Dan apa bila bukti cukup kuat baru dapat kita lanjutkan,” lanjut Arif.

Dikonfirmasi terpisah, Kanitreskrim Polsek Bengkunat, Bripka. Susilo, menjelaskan dirinya membenarkan jika hingga saat ini Polsek Bengkunat telah memeriksa tiga dari lima orang saksi yang akan diperiksa. Namun, untuk identitas dari saksi-saksi tersebut belum dapat disebutkan. “Kita sudah memeriksa tiga orang saksi, selanjutnya yang belum diperiksa tinggal dua orang lagi. Jika dari kelima saksi sudah diperiksa dan bukti cukup kuat maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tutup Susilo. (nov)

Tidak ada komentar