HEADLINE

Berkas Perkara Jamkesmas Dilimpahkan Pekan Depan


Berkas perkara yang mendudukkan oknum Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), HR, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liwa periode 2008-2011, terus diproses. Hingga kini petugas penyidik Polres Lambar terus mengumpulkan dan mengolah data yang ada dan diharapkan resumeya bisa rampung dalam beberapa hari ke depan. “Kalau resumenya kelar, pekan depan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Samsari mendampingi Kapolres AKBP Abdul Karim Tarigan, Rabu (2/1).

Seperti diberitakan terdahulu, HR, meski telah resmi menyandang status tersangka sejak Rabu (27/12/12), hingga kini tetap menjalankan tugasnya selaku pejabat. Sekkab Nirlan yang dimintai tanggapannya juga berketetapan mempertahankan bersangkutran sepanjang masih bisa bekerja secara maksimal sembari menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut. Artinya, yang bersangkutan tetap bisa dan dimungkinkan menjalankan tugas dan kewajiban selaku pejabat sembari menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut kasus tersebut. 

Diberitakan terdahulu, status tersangka HR berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Polres seusai dimintai keterangan dalam dugaan perkara Jamkesmas di RSUD Liwa. Petugas juga tetap melakukan pengembangan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Diperoleh informasi penyelidikan kasus tersebut dilakukan sejak awal tahun 2012 didasari temuan anggota Unit Tipikor Satreskrim. Bukti-bukti pendukung dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, dinilai penyidik sudah cukup untuk menentukan tersangka. Demikian njuga dengan hasil pemeriksaan BPKP yang diminta penyidik mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp470 juta. Petugas juga menyita beberapa dokumen penting, seperti SK pengelola, rekening setoran dana Jamkesmas, dan dokumen lainnya untuk memperkuat bukti-bukti terdahulu. (aga)

Tidak ada komentar