HEADLINE

Nelayan Ambil Alih Pelabuhan Kuala Stabas


Pelabuhan Kuala Stabas di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), merupakan salah satu pelabuhan terbesar di wilayah pesisir selain Pelabuhan Nusantara di Bengkunat yang kini pembangunannya macet. Hingga kini Kuala Stabas masih digunakan nelayan setempat dan luar wilayah untuk melakukan transaksi perdagangan ikan serta sebagai lokasi berlabuhnya perahu nelayan khususnya di Kelurahan Pasar Krui dan Pasar Kota Krui.

Selama ini pelabuhan Kuala Stabas tersebut bukan milik pemkab, melainkan milik pusat melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Masyarakat nelayan setempat mengharapkan agar pelabuhan tersebut dapat diambil alih pemkab untuk dikelola.

“Kita berharap Pelabuhan Kuala Stabas dijadikan pelabuhan khusus nelayan Pesisir Barat di wilayah pesisir ini. Karena dengan menjadinya pelabuhan nelayan masyarakat lebih leluasa karena selama ini masih menumpang di pelabuhan tersebut. Selain itu juga, kondisi pelabuhan milik nelayan diwilayah tersebut kekurangan tempat menambat perahu,” jelas Ketua GKNKB, Kamaruzzaman, Rabu (12/12).

Lanjut dia, dengan diambil alih oleh pemkab setempat dalam pengelolaannya menjadi pelabuhan nelayan tersebut kemungkinan lebih dapat meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan dan sebagainya. Serta juga kedepan kondisi pelabuhan tidak lagi dikeluhkan para nelayan yang berlabuh untuk menambatkan perahunya.

“Saat ini juga masih banyak sebagian besar nelayan yang menambatkan perahunya didarat karena kondisi pelabuhan khusus nelayan masih kurang lokasinya, kami sangat mengharapkan agar pelabuhan kualastabas tersebut dapat menjadi pelabuhan khusus nelayan diwilayah Pesisir Barat ini, serta dapat dikelola oleh pemkab,” imbuhnya.

Anggota DPRD dapil II, Dedi Ansori, menjelaskan bahwa memang pelabuhan kualastabas yang ada diwilayah Kecamatan Pesisir Tengah itu merupakan milik pusat dan kemungkinan kedepan kondisi pelabuhan itu akan dikosongkan jika memang pusat dalam hal ini direktorat jendral perhubungan laut berencana lain. Terkecuali jika pemkab setempat dapat mengambil alih dan mengelolanya. Sedangkan kondisi itu telah diantisipasi oleh pemkab yang telah membangun pelabuhan nelayan tepat di samping pelabuhan kuala stabas itu.

“Kondisi ini jelas menjadi pemikiran kita, saat ini saja sudah sekitar 250 perahu nelayan yang stanby di pelabuhan, terlebih masih banyak perahu nelayan yang ditambatkan di pinggiran pantai pesisir tengah ini. Kedepan kemungkinan kapal-kapal besar nelayan dengan kapasitas 30 GT akan masuk di pelabuhan kuala ini, dan pelabuhan sewaktu-waktu dapat diambil alih oleh pusat, hal ini jelas menjadi kendala bagi nelayan. Yang pasti ini masih menjadi pemikiran kita kedepan agar masyarakat nelayan setempat tidak terkendala dalam melakukan aktifitasnya,” terangnya.

Koordinator Wilayah Kerja Pelabuhan Kuala Stabas, Ludi Lukardi, mengatakan Kuala Stabas tersebut merupakan pelabuhan umum yang juga menyangkut berbagai aspek milik pusat dibawah Direktorat Jendral Perhubungan Laut yang dikelola dan diawasi oleh Pemerintah Pusat. Artinya langsung dari pusat dan merupakan pelabuhan umum dan menyangkut dari berbagai macam aspek seperti ekonomi, sosial serta politik, hukum dan pertahanan. Hingga kini para nelayan masih diperbolehkan untuk melakukan transaksi atau menambatkan perahu.

“Pelabuhan kuala tersebut merupakan tanggung jawab dari pusat dan pusat yang menanganinya, hingga kini pelabuhan tersebut belum dialih fungsikan oleh pusat seperti ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lambar dan sebagainya, karena itu merupakan pelabuhan umum dengan kewenangan direktorat jendral perhubungan laut. Namun jika di ambil alih pemkab setempat artinya sama saja dan tidak apa-apa, jika memang dikelola dengan baik sebagai sumber Pendapatan Asli daerah (PAD),” jelasnya.

Ludi mengungkapkan, jika Pemkab akan mengambil alih untuk mengelolanya hal itu sudah memiliki Undang-Undangnya tahun 2002 mengenai pelabuhan yang tidak diusahakan bisa diambil alih pemkab/kota dimana pelabuhan tersebut berada, dan berdasarkan syarat-syarat serta ketentuan dalam pengambil alihan, seperti pengelolaan sebagai sumber PAD dan sebagainya.

“Kalau memang akan diambil alih oleh daerah tentunya dapat dirawat dan dikelola dengan sebaik mungkin, karena pelabuhan tersebut memiliki berbagai fungsi seperti ekonomi, budaya, sosial dan sebagainya. Sementara, kini banyak nelayan setempat yang menggunakannya untuk menambatkan perahu. Perlu ditegaskan pelabuhan yang dapat diambil alih untuk daerah otonom seperti di pelabuhan kualastabas ini sifatnya hanya untuk perekonomian. Selain itu juga jika pemkab setempat dapat mengambil alih tentunya berdasarkan dengan persyaratan yang ada,” tandasnya. (nov)

Tidak ada komentar