HEADLINE

Segel Tower Telkomsel Dibuka



Uspika Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), warga, dan tokoh masyarakat setempat, menggelar pertemuan menindaklanjut masalah penyegelan tower milik Telkomsel, Kamis (8/11). Camat Edy Mukhtar, SP, mengatakan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya penyegelan tower beberapa waktu lalu oleh warga sekitar lokasi tower. Rapat yang digelar di aula kantor camatan itu merujuk surat Telkomsel Divisi I Sumbagsel.

“Rapat berdasarkan surat Head of  Network Operation Support Departement Sumbagsel No. 745/LG.00/IW-48/X/2012, yang ditujukan kepada Ista Habba Khalid warga Pekon Kampungjawa selaku jurubicara warga,” terang Edy.

Menindaklanjuti surat yang diterima kecamatan dikirim via pos tersebut, langsung diberitahukan kepada para pihak terkait. Sementara, isinya merujuk surat warga tertanggal 11 Oktober 2012 mengenai tuntutan dana kompensasi atas izin lingkungan sebagai syarat berdirinya tower. Dimana dijelaskan pihak Telkomsel tidak bisa memenuhi permintaan warga ganti rugi akibat dipadamkannya jaringan Telkomsel.

“Itu karena pertimbangan pihak Telkomsel, seperti Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Sehingga setiap peraturan kepala daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana proses penyusunan dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi kedudukannya,” tandas Edy.

dalam surat Telkomsel juga menjelaskan mengenai peraturan bersama menteri dan kepala BKPM, bahwa Telkomsel sudah memiliki IMB sejak tahun 2004 untuk tower yang berlokasi di Jl. Jayawijaya Kampungjawa dikeluarkan pemkab. Dijelaskan juga, jika ada tindakan warga yang telah menutup akses jalan menuju lokasi tower sehingga menyebabkan tidak beroperasinya tower tersebut, sudah merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi secara undang-undang sebagaimana dimaksud dalam UU Telekomunikasi No. 33/1999.

“Dalam keputusan rapat tersebut pihak kecamatan hanya sebagai fasilitator, dimana hasilnya disimpulkan bahwa warga yang berada di wilayah tower tersebut memiliki dua pilihan. Yakni tower Telkomsel difungsikan kembali (on) atau warga melalui jalur secara hukum. Dan akhirnya warga pun bersama uspika melakukan pembukaan segel dan mengaktifkan tower kembali. Karena dalam beberapa jam sebelumnya tower Telkomsel tersebut mati (off). Selain itu juga, warga sudah mengikuti keputusan surat dari pihak Telkomsel,” pungkasnya. (aga)

Tidak ada komentar