HEADLINE

Camat Hentikan Penambangan Pasir Berizin


Camat Lemong Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Audy Marpi, S.Pd., terpaksa menghentikan aktivitas penambangan pasir di Sungai Waymalaya Pekon Malaya Kecamatan Lemong. Itu dikarenakan penambangan pasir tersebut dinilai merusak sawah warga, merusak jalan, anak-anak tidak dapat bermain, dan membuat jalan berdebu meski memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) No. 974/03/IPR/IV.03/2012 tentang atas nama Anderson.

Demikian dijelaskan Anderson, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Rabu (7/11). Menurutnya pada Minggu (4/11), camat memberikan surat kepadanya yang penjelasan dalam surat tersebut, bahwa pihaknya diminta untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir dan pihaknya juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan peratin yang selanjutnya menghadap camat. Selasa (6/11), camat kembali memberikan surat yang memerintahkan agar aktivitas penambangan dihentikan saat itu juga. “Saat kami menghadap camat dia memerintah saya dengan tegas untuk segera menghentikan penambangan pasir yang saya lakukan, dengan alasan merusak sawah, merusak jalan, anak-anak tidak bisa bermain, dan membuat jalan berdebu,” terang Anderson.

sayangnya, lanjut Anderson, untuk keempat alasan tersebut tidak satupun terbukti di lapangan. Bagaimana tidak, menurutnya hingga enam bulan penambangan pasir dikerjakan pihaknya tidak sedikitpun melihat adanya kerusakan terhadap sawah warga. Sementara untuk alasan merusak jalan justru sejak adanya penambangan pasir tersebut membuat jalan menjadi lebih baik. “Sebelum kami memulai penambangan pasir ini jalannya yang berupa rabat beton sudah banyak yang berlubang, dan setelah kami berjalan selama tiga bulan saya mengeluarkan dana untuk perbaikan jalan sebanyak Rp7 juta dan kini kondisi jalannya lebih baik dari sebelumnya,” tambahnya.

Anderson juga menjelaskan jika pihaknya merasa bingung dengan alasan karena penambangan tersebut anak-anak tidak dapat untuk bermain dan jalan menjadi berdebu, sementara kendaraan yang mengangkut pasir tidak melintas setiap waktu dan anak-anak masih dapat untuk bermain dengan leluasa dan jalanpun tidak berdebu karena kendaraan yang melintas tidak dengan kecepatan tinggi.

Menurut Ketua DPC LSM Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kabupaten Lambar, Nurzaman atau akrab disapa Cak Nur, seorang camat tidak berhak untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa alsan jelas. Dan yang berwenang untuk menghentikan suatu penambangan tersebut adalah yang mengeluarkan izin, dalam hal ini Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), bupati, dan kejaksaan atas keputusan pengadilan. “Sebelum ada keputusan dari KPTSP, Bupati atau keputusan dari pengadilan, maka aktivitas penambangan pasir tersebut masih bisa untuk tetap dilanjutkan. Dengan demikian jika camat memerintahkan untuk menghentikan penambangan pasir itu maka saya menilai camat tersebut telah melakukan penyalahgunaan jabatan,” ujar Cak Nur.

Meski pihaknya telah diberikan surat yang memerintahkan untuk menghentikan penambangan pasir tersebut, pihaknya tetap melanjutkan aktifitas penambangan pasir seperti biasanya.

“Camat sama sekali tidak berhak menghentikan penambangan pasir ini. Dan saya masih tetap melanjutkan penambangan karena pekerja yang semuanya adalah warga Pekon Malaya membutuhkan rupiah untuk biaya hidup. Camat juga menjelaskan jika dia akan berada di depan untuk menghentikan penambangan saya ini, saya berharap agar seorang camat tidak bertindak sewenang-wenang meski dia adalah pimpinan di Kecamatan Lemong ini,” tandas Anderson. (aga)

Tidak ada komentar