HEADLINE

BK Belum Kantongi Izin Prinsip Bappeda

April Liswar (Penggiat LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAY) Lambar)

Pesisitr Utara, WL - Lokasi penambangan bahan galian material batu di Waybaturaja Pekon Baturaja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ditengarai telah mulai melakukan aktivitasnya sejak beberapa hari terakhir meski diketahui belum mengantongi izin. Ini termasuk langkah berani yang notabene melanggar aturan main yang ada.

Sumber koran ini di lapangan menyebutkan, tak kurang dari ratusan meter kubik material batu diangkut dengan tronton mengisi keperluan base A dan base B di pabrik penggilingan untuk memenuhi kebutuhan perbaikan dan peningkatan jalan jalur Liwa-Krui dan Sekincau. “Kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas pihak terkait kalau belum ada izin operasionalnya,” jelas sumber, Senin (4/6).

Lanjut sumber, di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimaksud diindikasikan telah memroduksi material baru, dan itu bertentangan dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Menurutnya, para pihak terkait seharusnya turun ke lokasi mengecek kebenaran informasi dimaksud dan tetap menerapkan aturan yang ada secara tegas tanpa pandang bulu. “Kalau memang belum mengantongi izin, jangan pernah diperbolehkan ada kegiatan pertambangan di lokasi itu. Apalagi telah memeroduksi ratusan meter kubik material,” tandasnya.

Penggiat LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAY) Lambar, April Liswar, mendesak pihak terkait melakukan penertiban atas indikasi eksploitasi tak berizin tersebut. Menurut April, apapun bentuk penambangan dan siapa pelakunya atau pengelolanya, terlebih dahulu mesti melengkapi semua item perizinan yang diperlukan.

Jangan sampai bumi Lambar ini jadi lokasi mencari nafkah haram dan menumpuk kekayaan pihak tertentu yang notabene melanggar, dan berdampak pada lingkungan secara langsung serta kemaslahatan masyarakat sekitarnya. “Kalau memang melanggar, berproduksi sebelum ada izinnya, harus ditindak tegas,” katanya.

Terpisah, Kadis Pertambangnan dan Energi (Distamben) Indra Kesuma, S.Sos, membenarkan jika di lokasi dimaksud ada pihak yang telah mengajukan izin namun belum dikabulkan alias masih dalam proses. Dia juga menyanggah jika beberapa hari terakhir telah ada aktivitas penambangan sebelum izin dikeluarkan.

“Setahu saya belum ada aktivitas di sana. Sekarang ini pihak PT. Batin Karya (BK) tengah mengurus izin prinsip di Bappeda. Artinya memang belum ada izinnya, lagi diurus. Namun demikian, kami akan memeriksa ke lapangan guna memastikan indikasi tersebut,” pungkasnya. (aga)

Tidak ada komentar