HEADLINE

Pasal Penganiayaan, Peratin Dilaporkan ke Polisi

Lemong, WL-Diduga melakukan penganiayaan terhadap dua warganya, Amzil Patoni dan Muzakat, oknum Peratin Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Yumansir, dilaporkan ke Polsek Pesisir Utara, Senin (3/4) malam. Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, Selasa (4/4), indikasi penganiayaan itu bermula saat pekon setempat menggelar musyawarah guna memilih ketua Tim Peleksana Kegiatan (TPK), Senin (3/4) sore.
Salah satu kandidat ketua TPK tersebut putra Yumansir sendiri, Muammar Khadafi yang masih lajang. Panitia memutuskan salah satu persyaratan menjadi ketua TPK harus telah berkeluarga. Syarat inilah yang menjadi pemicu penganiayaan itu karena dianggap mengada-ada oleh tim kecamatan.
Terlebih Zulkifli yang telah menjadi ketua TPK selama dua periode sama dengan putranya, masih bujangan. Ketegangan pun terjadi, Amzil dan Muzakat terkena bogem mentah di bagian pipi kanan. Tak terima mendapat perlakuan itu kedua korban melapor ke polsek setempat.
Dikonfimasi per telepon genggamnya, Yumansir membenarkan telah terjadi kericuhan saat musyawarah pemilihan ketua TPK di pekonnya itu. Dia membenarkan jika kericuhan terjadi karena persyaratan menjadi UPK diharuskan telah berkeluarga.
Yumansir mensinyalir ada upaya menyingkirkan putranya dari daftar kandidat tersebut. “Ada indikasi kong-kalikong untuk menyingkirkan putra saya dari pencalonan karena putra saya banyak yang memilih jadi TPK. Kami akan rapat di tingkat pekon untuk menolak PNPM-MP tahun ini karena ada dugaan pengondisian oleh pihak-pihak tertentu,” terangnya.
Terkait pemukulan dengan dua korban, Yumansir membantah dengan tegas. Dia mengatakan saat terjadi keributan suasana benar-benar ricuh. Yumansir hanya mengaku jika dirinya dan dua korban hanya saling dorong.
“Saya tidak pernah memukul kedua korban. Kalau mereka merasa ditinju mungkin orang lain yang ninju. Karena saat itu ada warga yang menarik saya dan dua korban bermaksud merelai,” kilahnya.
Kendati demikian, Yumansir membenarkan jika dirinya telah dilaporkan ke polsek atas dugaan penganiayaan. “Benar saya dilaporkan. Mungkin mereka (korban, red) merasa dirugikan,” tandasnya.
Kapolsek Pesisir Utara AKP Samsari belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dua korban tersebut karena masih berada di wiayah perbatsan yang tidak ada sinyalnya. Walau begitu salah satu anggota polisi yang bertugas di posek setempat, Robi, membenarkan ada laporan terkait penganiayaan dimaksud.
Menanggapi hak itu, LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Lambar, Edwar Z. Edo menyayangkan sikap Yumansi yang dinilai arogan. Sebab, sambung Edo, sejatinya Yumansir menyikapi persyaratan yang diajukan tim kecamatan dengan bijaksana.
Diterangkan Edo, persyaratan menjadi TPK diharuskan telah berkeluarga. “Memang salah satu syaratnya menjadi ketua TPK harus telah berkeluarga. Sebab itu LAKI mendesak petugas memroses masalah tersebut sesuai peraturan yang berlaku,”pungkas Edo. (esa)

Tidak ada komentar