HEADLINE

Soal Kuswanto, Kapolres-KBO Beda Pendapat

Balikbukit, WL-Unsur pembuktian secara hukum kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana atau ganja yang membelit warga Pekon Hanakau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Kuswanto (31) yang ditetapkan sebagai pemakai itu, tampaknya bakal menemui aral, meski barang bukti (BB) dan hasil tes urin Kuswanto dinyatakan positif mengandung barang haram tersebut.
Sebab, Kapolres AKBP Tatar Nugroho, S.Ik., S.H., mengatakan, tidak ada saksi saat Kuswanto memakai daun neraka tersebut. “Tidak ada saksi saat Kuswanto memakai (ganja, red),” kata Tatar.
Terkait informasi yang mengabarkan jika Kuswanto telah dibebaskan, Tatar membantah dengan tegas. Tatar mengatakan jika kasus itu masih ditangani pihaknya. Kendati demikian, Tatar mengakui Kuswanto tengah dalam penangguhan. “Dalam penanangguhan, tidak ada dibebaskan,” tandas Tatar.
Pernyataan Tatar sedikit berbeda dengan KBO Satuan Narkoba, Suherman. Menurut Suherman, Kuswanto tidak dalam penangguhan, melainkan izin karena ada kepentingan keluarga. “Tidak ditangguhkan, tetapi izin saja karena ada kepentingan keluarga. Tadi pagi saja ada di kantor,” terang Suherman.
Walau begitu, terkait informasi yang mengabarkan Kuswanto dibebaskan, Suherman juga membantah. Bahkan, sambung dia, kasus tersebut masih terus berlanjut. “Semua berkasnya ada di kantor,” tandas Suherman.
Sebagaimana diketahui, Satuan Narkoba mencokok Kuswanto, Minggu (19/2) sekitar pukul 23.00. Pria yang kesehariannya beraktivitas sebagai wiraswasta ini ditangkap karena diduga memakai ganja. Tersangka berikut BB berupa satu paket kecil marijuana yang dikemas di dalam timah rokok ditahan di mapolres setempat.
Kasat Narkoba AKP Zulfikar—sebelum AKP Langgeng, mendampingi Kapolres Tatar Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar ada penangkapan, saya sudah menerima laporan. Tetapi posisi saya masih di Bandarlampung,” ujar Zulfikar per telepon genggamnya, Senin (20/2).
Sementara itu, dalam pers lirisnya yang dikirim ke Redaksi Warta Lambar, Kasubbag Humas Polres AKP Zulkarnain menjelaskan penangkapan terhadap Kuswanto berawal dari laporan warga. Dikatakan, hasil tes urine tersangka positif mengandung marijuana/ganja. Hasil penyelidikan sementara, tersangka ditetapkan sebagai pengguna. Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narokotika. “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan paling sigkat empat tahun kurungan.” Demikian Zulkarnain. (esa)

Tidak ada komentar