HEADLINE

Lisia Hanya Disanksi Peringatan Tertulis

Sumberjaya, WL-Tampaknya, persoalan yang menimpa dr. Lisia Indrawati, Kepala Puseksmas Pajarbulan Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang diindikasikan melakukan pungutan liar (pungli) dalam menjalankan program Jaminan Persalinan (Jampersal), yang telah didengung-dengungkan gratis oleh pemkab setempat, tidak bisa berakhir hanya dengan mendapat teguran dari Kadinkes sebelumnya dr. Martin Karokaro, MARS.

Meski demikian kebijakan Martin dipertanyakan. Padahal dari beberapa informasi oknum kepala puskesmas tersebut bukan pertama kalinya melakukan pungli, saat ada pasien beribat dan melahirkan di puskesmas rawat inap tersebut. Permasalahan tersebut juga cukup fatal dan sudah saatnya Lisia diberi tindakan tegas dan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala.

 Bertolak belakang, dengan kebijaan Martin,  permasalahan tersebut berdampak panjang, salah satunya beberapa elemen tampak geram tindakan yang dilakukannya, bahkan Komisi D DPRD Lambar, berketetapan akan memanggil oknum kepala puskesmas tersebut 19 maret mendatang, dan akan mengusut tuntas permasalahan yang merusak citra program unggulan pemkab tersebut.

Belum lagi Polsek Sumberjaya yang mempunyai wilayah hukum Kecamatan Waytenong, Airhitam, Gedungsurian, Sumberjaya, dan Kebuntebu, memastikan akan tetap memeriksa Lisia terkait desakan LSM Pembina Laskar Merah Putih (LMP) yang mengatakan permasalahan tersebut sudah termasuk penipuan publik dan bukan delik aduan.

“Kasus tersebut akan tetap kami tangani, namun saya belum menerima laporan dari anggota saya apakah sudah dijadualkan untuk pemanggilan yang bersangkutan atau belum,” ucap Kapolsek Sumberjaya, AKP Pujiono mendampingi Kapolres AKBP Tatar Nugroho, SIK. kepada wartawan koran ini saat dihubungi via ponsel, Rabu (7/3).

Dikonfirmasi terpisah, Martin Karokaro, mengatakan pihaknya memang telah memanggil oknum kepala pusesmas tersebut beberapa minggu yang lalu, namun  mekanisme untuk pemecatan dan penggantian kepala puskesmas tersebut harus melewati beberapa tahap, antara lain ketika kepala puskesmas tersebut melakukan pungli dan akan diberikan teguran terlebih dahulu dan memuat surat pernyataan bahwa kesalahan tersebut tidak akan dulangi lagi. “Namun jika kesalahan serupa terulang baru akan kami berhentikan sebagai kepala puskesmas Pajarbulan, bagaimanapun juga hukum dan undang-undang yang perlu kita jalankan.” (nop)

Tidak ada komentar