HEADLINE

Disidik, Kasus Cetak Sawah Fiktif

Balikbukit, WL-Berdasarkan surat perintah penyidikan No. 01/0.8.14/Fd.1/02/2012, kasus data fiktif percetakan sawah di Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mulai ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh pihak Kejari Liwa.

Hal tersebut dijelaskan Kasi Pidsus Triarso, S.H., melalui Kasi Intelijen Samsi Thalib, S.H. M.H., mendampingi Kajari Liwa Rahmat Triono, S.H., kepada Warta Lambar Sabtu (3/3). Menurutnya, pihak yang dipanggil oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan wajib memenuhi panggilan.

Ditambahkanya, apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang tepat maka pihak tersebut dianggap merintangi penyidikan. “Saksi tersebut dianggap terlibat,” jelasnya.

Masih kata dia, bagi pihak-pihak yang dianggap merintangi tugas penyidikan, maka dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan UUD RI No. 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan selama-lamanya 12 tahun dan denda sedikitnya Rp 150 juta atau sebanyak-banyaknya Rp 600 juta. Lebih lanjut di Samsi, semua saksi-saksi kasus dugaan penyimpangan cetak sawah tersebut akan dimintai keterangan.
Pihaknya berharap, semua saksi yang dipanggil tidak merintangi tugas penyidikan.
“Saya harap saksi-saksi yang dipanggil bisa kooperaktif,” pungkasnya. (san)

Tidak ada komentar