HEADLINE

Polisi Proses Laporan Ohan

Balikbukit, WL-Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), kini terus terus memroses laporan korban dugaan pemerasan warga Pekon Lumbok Kecamatan Lumbikseminung, Ohan bin Soto’i yang dilakukan Welli Mursanah. Kasat Reskrim, AKP Doni Hendri Dunan mendampingi Kapolres AKBP Tatar Nugroho, S.Ik., S.H., kepada Warta Lambar, Minggu (5/1), mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari laporan Ohan dan bakal ditindaklanjuti. “Benar laporan (Ohan, red), telah kami terima, akan dipelajari dan ditindaklanjuti,” tegas Doni per ponsel.

Diketahui, Ohan akhirnya melapor ke Polre Lambar setempat, Rabu (1/2) malam. Surat Tanda Terima Laporan No. STPL/11-B1/II/2012/Polda LPG/Res Lambar tertanggal 1 Februari 2012 ditandatangani KA SPK “B” Ipda Hairil Anwar atas nama kapolres Lambar, telah diterima Ohan.

Ohan didampingi istri dan anaknya, Satiyah dan Deden menyempatkan diri berkunjung ke redaksi Warta Lambar, di damping penggiat LSM LI-TPKAN Cabang Lambar, Suhartato dan pemegang surat kuasa Joniyawan.

Dikatakan Ohan, dirinya meminjam 3Kodi seng kepada Mursanah. Selama belum lunas keluarga Ohan diharuskan member semacam upeti beras 160Kg. sementara untuk mendapatkan beras sejumlah itu, keluarga Ohan harus menjadi buruh kepada orang lain, karena tidak memiliki sawah sebidangpun.

Karena kondisi perekononmian keluarga Ohan terpaksa menandatangani surat perjanjian yang formatnya memang sudah dibuat. Alhasil, ohan harus kehilangan satu-satunya harta milik mereka, tempat tinggal.
“Waktu rumah saya dijual saya minta agar Rp500 ribu dari perjanjian. Tetapi tidak diperbolehkan. Kalau dalam hati kami tidak ikhlas sama sekali,” terangnya dengan raut wajah sedih.

Dikatahui, Ohan meminjam sejumlah seng senilai Rp1,5 juta kepada Muranah. Ohan kemudian mencicil hutangnya dengan Mursanah berupa beras 200Kg dan dihargai Rp5.000/Kg. Artinya sisa hutang Ohan Rp500 ribu.
Namun pada salah satu poin perjanjian yang diketahui Selamat, jika Ohan tidak mampu melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan itu, Ohan diharuskan menjual rumah berikut bangunannya kepada orang dengan harga yang telah ditentukan, yakni Welli dengan harga Rp15 juta. Hasil penjualan rumah itu dipotong langsung oleh Welli Rp13,5 juta atau keluarga Ohan menerima Rp1,5 juta. Karenanya Ohan dan keluarga merasa tertindas dan merasa dirugikan atas perlakuan Welli yang telah membengkakan hutangnya hingga Rp14,5 juta. (esa)

terbit 06 Februari 2012

Tidak ada komentar