HEADLINE

Kinerja Kadinkes Bakal Dievaluasi

Bandarlampung, WL-Walikota Bandarlampung Herman HN, berjanji bakal mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Bandarlampung, khususnya Kepala Dinas Kesehatan, Wirman. Dikatakan Herman, pihaknya akan bersikap objektif. Dan bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap pelaku pelanggar. “Semua laporan pasti saya lihat dan cek. Bila perlu kita copot. Tetapi dalam hal ini, orang nggak bisa dengan mudahnya minta yang terkait untuk mundur. Kita juga kan harus lihat apa yang berhasil dia lakukan,” ujar Herman menanggapi unjuk rasa puluhan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Lampung Sehat (Gelas) saat menggelar aksi di pemkot dan gedung DPRD Bandarlampung, akhir pecan lalu.

Menurut Herman, siapa pun jika terbukti melakukan kesalahan fatal maka dia bisa saja langsung dicopot. Namun jangan sampai menyalahkan orang berdasarkan iri dengki.

Menanggapi pertanyaan tentang penilaiannya terhadap Wirman, Herman menjawab kinerja Wirman dalam tahap wajar dan sedang-sedang saja. ’’Tidak jelek atau tidak baik-baik amat. Ya, sedang-sedang sajalah.”

Herman mengatakan, seorang kadinkes harus bisa mengikuti irama yang telah diprogramkannya untuk Kota Bandarlampung ini. Sebelumnya, aksi demo dipicu rasa ketidakpuasan massa terhadap kinerja Wirman atas pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kemiling. Suasana aksi dapat dikendalikan. Perwakilan demonstran diterima oleh anggota DPRD.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi D dan juga dihadiri sejumlah anggota Komisi A, B, maupun C itu berlangsung tegang. Pernyataan-pernyataan kritis dan beberapa fakta di lapangan dibeberkan secara lugas tanpa tendensi. Ketua JMPPKFN Bayu Noviandi, mengatakan puskesmas rawat inap tersebut tidak menunjukkan spesifikasi bangunan yang layak. Berdasarkan hasil
investigasi dan observasi di lapangan menunjukkan fakta-fakta kejanggalan.

Pekerjaan dilaksanakan Dinas Kesehatan Bandarlampung dengan nama proyek Pekerjaan Peningkatan Puskesmas Rawat Inap Kemiling. Anggaran sebesar Rp1,99miliar

dilaksanakan CV. Karya Adam dengan waktu pelaksanaan 154 hari dengan pengawas proyek Kharison dan inspektur proyek Catur. “Diduga pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi dengan indicator sebagai bangunan tidak berbasis lingkungan karena sewaktu-waktu ruang unit gawat darurat (UGD) dapat mengalami kebanjiran. Hal ini disebabkan kondisi jalan lebih tinggi,” Bayu, Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Ansori menambahkan, hampir semua pintu masuk ruangan terbuat dari bahan alumunium dan kaca mengalami kerenggangan serta tidak menempel pada dinding. Untuk mengantisipasi hal ini, kontraktor mengokohkan kondisi pintu-pintu tersebut dengan diganjal menggunakan kayu atau tripleks.

Belum lagi pemasangan keramik yang tidak sempurna, semen berbekas, dan tidak menempel di dinding. Keran air hampir di tiap ruangan pipanya menjulur keluar dan ini membahayakan karena sewaktu-waktu mudah patah.
’’Dinding bangunan sudah banyak yang retak walaupun kondisinya baru diserahterimakan,” ungkap Ansori.

Untuk itu, ujar Ansori, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri
Bandarlampung mengusut tuntas dugaan markup pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kemiling. Dia juga  meminta BPK dan BPKP Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigasi terhadap pekerjaan proyek Puskesmas Kemiling ini, dan mendesak wali kota untuk mengganti Kadiskes dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kemiling.
’’Selanjutnya mendesak DPRD Bandarampung untuk memanggil dinas dan pihak puskesmas agar menjelaskan hasil pembangunan ini dalam hearing,” tegas Ansori.

Menanggapi laporan yang disampaikan perwakilan pengunjuk rasa tersebut, Sekretaris Komisi D Widarto menegaskan, pihaknya memberikan apresiasi dan dengan adanya laporan ini, Dewan merasa terbantu agar senantiasa melakukan pengawasan. “Selesai ini, kami langsung meninjau,” kata dia.

Anggota Komisi C Benson Wertha menambahkan, proyek pembangunan puskesmas memang harus dikaji ulang. ’’Lihat lagi aturan main di perpres (peraturan presiden)-nya. Lihat juga bukti PHO atau bukti penyerahan pekerjaannya. Kalau ini karena faktor pemborong nakal, jelas harus ditindak,” tukas Benson.

Ketua Komisi B Septrio Prizo menambahkan, ada bukti-bukti  yang menunjukkan kejanggalan dari hasil laporan. ’’Dari proses anggaran ditemukan masalah maka komisi B meminta hal ini dijadwalkan lagi.

Panggil kepala Dinas Kesehatan dan unsur terkait,” tegas legislator Partai Demokrat. Hadir dalam kesempatan itu PPK Dinkes Bandarlampung A Azwar yang menegaskan proses tender dari awal tidak diketahui sebab dia baru menjabat 3 Oktober 2011. ’’Saya hanya melanjutkan tugas PPK yang lama. Untuk proses awal, mohon maaf tidak bisa memberikan penjelasan.”
Azwar, pihaknya berusaha menyelesaikan pembangunan puskesmas rawat inap itu dalam sisa waktu 2 bulan ke depan. meski awalnya telah diperpanjang 29 Desember 2011. Ada dua alternatif dalam addendum yang dibenarkan dalam Perpers 54/2010. Yaitu pengurangan atau menambah volume, serta memperpanjang waktu.

“Nah, hasil keputusan rapat yang dilakukan dengan pihak pemborong dan konsultan terjadi pengurangan nilai bangunan sebesar Rp23 juta. Yang intinya menghindari blacklist perusahaan, sementara pembangunan tetap
berjalan,” kata Azwar. (len)

terbit 08 Februari 2012

Tidak ada komentar