HEADLINE

Light On Kurangi Angka Lakalantas

Bandarlampung, WL - Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Kota Bandarlampung mengadakan sosialisasi mengenai bukti pelanggaran (tilang) dan light on (menyalakan lampu utama pada kendaraan roda dua), bertempat di lantai dua Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad di Jl. Ahmad Yani, Senin (31/10).

Aktualisasi dengan semangat mengurangi angka lakalantas yang digagas Humanika bekerjasama dengan Poltabes, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja tersebut membahas berbagai dampak sosialisasi Oktober 2011 lalu. Kasatlantas Kota Bandarlampung AKP Abdul Waras, SIK, mengatakan jika banyak manfaat yang didapat dari sosialisasi itu.

“Pada 1 Oktober lalu telah diberlakukan sistem tilang untuk pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama motornya. Bagi pelanggar akan terkena sanksi tilang sebesar Rp100 ribu. Hal ini untuk mewujudkan masyarakat yang patuh berlalulintas dan mengurangi angka lakalantas,” katanya.

Dikatakan, mobilitas transportasi akan lebih lancar dengan adanya light on meski kemudian bermunculan isu adanya global warming, penyebab kecelakaan baru karena silau. Namun pada kenyataannya light on terbukti mengurangi angka kecelakaan. “Meski demikian pihak yang pro dan kontra akan selalu ada,” urai Abdul Waras. 

Dia juga mengatakan jika sudah ada nota kesepahaman dari berbagai diler dan Poltabes, seperti Honda, Suzuki, Yamaha, dan Kawasaki untuk menyetel bagian lampu agar dapat hidup. Layanan ini diberikan secara gratis.

Sementara itu, untuk mengurangi kemacetan di dalam kota, mahasiswa yang ikut dalam diskusi tersebut kembali mengusulkan adanya larangan bagi siswa yang belum berumur 17 tahun mengendarai kendaraan roda dua atau mobil ke sekolah.

Hal tersebut direspons cukup baik polresta karena memang ada peraturan yang menegaskan jika anak-anak yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau rebewes.

Edi yang berasal dari kalangan akademisi mengatakan jika dalam satu bulan terdapat 300 kasus pelanggaran di jalan raya yang notabene pelanggarnya adalah pelajar. “Sebagai bahan evaluasi terbukti memberikan kendaraan bermotor pada anak-anak adalah untuk mengajarkan cara bunuh diri paling efektif. Karena anak-anak biasanya tidak menggunakan kendaraan roda dua itu untuk bertransportasi aman, tetapi justru untuk ajang kebut-kebutan di jalan raya,” pungkasnya. (len)

Rabu, 02 November 2011

Tidak ada komentar