HEADLINE

17 Polisi Terima Penghargaan Gubernur

Bandarlampung, WL - Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. memberi penghargaan khusus terhadap 17 personel Polres Lampung Selatan terkait keberhasilan mereka menggagalkan penyelundupan  narkoba dari Sumatera ke Pulau Jawa. "Para personel yang bertugas di lapangan ini harus dihargai, karena mereka telah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan sungguh-sungguh," kata Sjachroedin, Selasa (25/10).

Penghargaan tersebut diberikan kepada 17 personel, termasuk Kapolres AKBP Bahagia Dachi dan Kasat Narkoba AKP Fahrurrozi.

Menurut dia, meskipun sudah menjadi tugas polisi untuk menangkap penyalahguna narkoba, namun berkat kesungguhan mereka bisa mengungkap kejahatan narkoba dalam skala besar.  "Kesungguhan mereka dalam menjalankan tugas harus dicontoh dan diberikan apresiasi, mereka bisa saja menyalahgunakan kewenangannya, tetapi hal itu tidak dilakukan," kata dia.

Sjachroedin mencontohkan, apabila aparat yang bertugas di Lampung Selatan, khususnya di wilayah Pelabuhan Bakauheni bisa disogok, tentunya prestasi dalam mengungkap kejahatan narkoba skala besar tidak akan secemerlang sekarang. Bagi bandar yang untungnya miliaran rupiah, mengeluarkan satu miliar untuk menyogok polisi adalah hal kecil. Atas dasar kerja keras Polres Lampung Selatan tersebut, Sjahroedin menyatakan pihaknya akan mendukung penuh segala tindakan pencegahan kejahatan penyalahgunaan narkoba di jajaran Polda Lampung.

Selama periode Januari-Oktober 2011, Polda Lampung telah menangani 369 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 572 orang. Selama periode tersebut, Polda Lampung berhasil menyita barang bukti kejahatan narkoba sebanyak 1,8 ton lebih ganja, dan 80,5 gram sabu senilai Rp160-an miliar.

Selain itu, pada periode yang sama, polisi juga menyita 88 ribu pil ekstasi dan 5,8 gram putaw. "Sebagian besar pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Polres Lampung Selatan dan jajarannya," kata dia

Menurut Kapolda, Lampung termasuk wilayah perlintasan kejahatan narkoba yang berasal dari wilayah utara Sumatera untuk dipasok ke Pulau Jawa. Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita sebanyak 1,562 ton ganja dan enam kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Merak, Banten.

Narkotika golongan satu itu disita oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP dan petugas 'Seaport Interdiction' secara terpisah dalam waktu sembilan jam.

Penangkapan pertama berupa 1,562 ton ganja pada Minggu malam (23/10) pukul 18.00 WIB yang diangkut dengan mobil jenis colt diesel F8909UK.

Penggagalan penyelundupan ganja senilai Rp3,124 miliar lebih itu merupakan penangkapan terbesar selama dua tahun terakhir karena biasanya hanya ratusan kilogram. Para kurir yang tertangkap dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana antara lima sampai 10 tahun dan denda antara Rp6 sampai Rp10 miliar. (len)

Rabu, 26 Oktober 2011
*)

Tidak ada komentar