HEADLINE

Warga Desak Aktivitas Galian C dihentikan

Waytenong, WL - Warga Pemangku Argosari Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong Kabupaten  Lampung Barat (Lambar), mengharapkan Dinas Pertambangan dan Energi mengkaji ulang perizinan yang telah diberikan kepada Sodri untuk pengelolaan tambang batu miliknya. Sebab galian golongan C itu berdampak pada areal persawahan yang berada persis di bawah lokasi penambangan yang merasa kian terancam.

Terlebih, sungai yang menjadi tempat penambangan terlebih air sungai tersebut dikonsumsi warga. Hal tersebut dijelaskan warga setempat, Eko, kepada Warta Lambar, Rabu (28-9). Menurutnya, perizinan yang diberikan kepada Sodri tanpa ada pertimbangan yang matang. Sebab warga sekitar lokasi yang umumnya mengonsumsi air sungai setiap ada kegiatan penambangan air dimaksud tidak layak konsumsi (keruh).

Warga sekitar tidak setuju atas keberadaan tambang batu tersebut karena persawahan warga terancam hancur saat banjir. Pemilik tambang juga tidak berkoordinasi sebelumnya terhadap warga. “Kami keberatan jika pertambangan tersebut tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Masih kata Eko, selain tidak layak konsumsi dan mengancam areal persawahan warga, jalan lingkar di pekon tersebut rusak saat kendaraan pengangkut batu hasil tambang melintas dengan beban yang cukup berat. Parahnya lagi, kerusakan tidak pernah diperbaiki oleh pemilik tambang.

Warga berharap perizinan untuk aktivitas galian C itu dicabut  karena merugikan masyarakat luas. “Jika aktivitas pertambangan tersebut tidak dihentikan maka mata pencaharian kami seperti sawah akan terancam,” tambahnya.

Lain halnya dengan Sodri yang notabene bukan warga setempat, membeli lahan untuk dijadikan pertambangan tanpa memikirkan lingkungan. Ironisnya, pemilik tambang melakukan aktivitas pertambangan dua bulan sebelum perizinan keluar. “Kami sangat mengharapkan untuk penghentian tambang tersebut,” tutupnya. (nop)

Selasa, 04 Oktober 2011

Tidak ada komentar