HEADLINE

Ulul: Apapun Risikonya, Kompensasi Harus Direalisasikan

Balikbukit, WL - Meski sudah dianggarkan, dana kompensasi bagi 79 jurutulis yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang tidak diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum juga terealisasi. Tak pelak, berbagai pihak menyoroti dana penganti itu.

Anggota Komisi A DPRD, Ulul Azmi Soltiansyah, S.H., akrab disapa Paisol, angkat bicara terkait hal itu.
Menurutnya jika dana kompensasi dimaksud telah dianggarkan dan telah sesuai peraturan, maka secepatnya harus direalisasikan. “Pemkab harus berikan hak-hak jurutulis itu, jika anggaran sudah ada. Apapaun risikonya,” tegas Paisol, kepada Warta Lambar, Minggu (9/10) malam.

Sebab dikhawatirkat jurutulis yang telahj didata bakal tergeser jurutulis yang baru. 
Terkait anggaran yang telah ada sejak dua tahun lalu, Paisol menyatakan anggaran tidak boleh menumpuk. Jika anggaran tidak terealisasi maka harus kembali ke kas daerah. “Tidak boleh numpuk-numpuk,” kata Paisol lagi.

Sebagaimana diketahui, Sedikitnya 79 jurutulis yang tidak diangkat PNS sempat dijanjikan mendapat kompensasi sesuia PP 45/2007, yakni yang memiliki masa kerja 15 ktober 2004. Dalam PP tersebut dijelaskan setiap jurutulis mendapat Rp1 juta satu tahun.

Sebab itu sejak dua tahun lalu pemkab telah menganggarkan kompensasi dimaksud. Meski begitu diakui belum direalisasikan.

Demikian dikatakan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Games Simanjuntak, mendampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP), Drs. Ismet Inoni, kepada Warta Lambar, Kamis (6/10).

Menurutnya, setiap jurutulis bakal menerima kompensasi Rp1juta pertahun. Namun yang menjadi kendala pihaknya, yakni di beberapa pekon terjadi perubahan jurutulis. “Kalau peratinnya ganti jurutulisnya ikut ganti,” kata Games.

Meski begitu, pihaknya telah emnyarankan pekon untuk mengatur dana kompensasi tersebut, bagi pekon yang jurutulisnya telah beberapa kali diganti.

“Itu sudah kita sampaikan ke semua peratin. Namun belum ada konfimmasi,” kata dia lagi.
Pilihanya mengaku hanya mendata namun untuk realisasi wewenang Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Namun  Kadis PPKAN, Drs. Adi utama tengah tidak ada di tempat. Seorang stafnya mengaku jika Adi tengah berada di Bandarlampung.

Sebelumnya, dikatakan Ismet, jurutulis yang telah bekerja terhitung sejak awal 2005 namun tidak dianggkat PNS bakal menerima kompensasi atas kinerja selama ini. Namun untuk mendapatkan kompensasi tersebut jurtul bersangkutan harus berhenti. Itu dikarenakan jurtul yang bersangkutan kurang mencukupi syarat untuk menjadi PNS.

“Anggaran sudah ada. Cuma belum terealisasi,” tandas Ismet.
Mencuatnya ihwal dimaksud, berawal disolanya kompensasi tersebut oleh mantan Jurutulis Srimenanti Kecamatan Airhitam—pecahan Waytenong, Saidin. Terlebih Saidin mengebdi sejak Awal 2005 dan berhenti 2010 lalu dengan iming-iming bakal diberi kompensasi. (esa)

Senin, 10 Oktober 2011
*)

Tidak ada komentar