HEADLINE

JPU Kasus Satono-Andi Achmad Diperiksa Kejagung

Tim pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa oknum jaksa Kejati Lampung yang menangani perkara mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono. Pemeriksaan dilakukan pasca putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas kedua terdakwa korupsi tersebut.

Adanya pemeriksaan tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung M. Serry di Bandarlampung, Senin, (24/10). Tim jaksa dari Kejati Lampung yang diperiksa di antaranya Yusna Adia dan A Kohar. “Ada empat orang dari Kejagung yang melakukan pemeriksaan berlangsung pukul 10.30 di gedung Kejati secara tertutup," kata dia.

Kata Serry, pemeriksaan itu tidak dihadiri Kajati dan staf Humas, tapi hanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Satono dan Andy Achmad, serta tim Kejagung yang terdiri atas empat orang. Sejauh ini belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, hanya berselang dua hari, setelah vonis bebas atas Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurnajaya, dihadiahi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada sidang Rabu (19/10), majelis hakim yang diketuai Andreas Soeharto, S.H. mengetuk palu menyatakan Satono bebas dari semua dakwaan.

Oleh JPU, Andi Achmad dituntut penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, karena dianggap melanggar Pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyimpanan dana APBD Lampung Tengah di BPR Tripanca Setiadana yang merugikan negara senilai Rp28 miliar.

Ketua Majelis Hakim Andreas Suharto dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, mengatakan tidak ada satupun fakta persidangan yang menunjukkan Andi Achmad memberikan surat perintah pemindahan rekening APBD Lampung Tengah dan kesaksian mengenai hal tersebut hanya disampaikan satu dari 22 dua saksi yang dihadirkan.

Mantan bupati Lampung Tengah itu dijerat dengan tiga delik, primer, subsider, dan lebih subsider, sesuai tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Dalam dakwaan primer, Andi Achmad tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum sesuai dengan pasal 2 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Karena dakwaan primer tidak terbukti, maka majelis hakim juga tidak memandang delik subsider dan lebih subsider sesuai tuntutan JPU," kata dia.

Dua hari sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungkarang juga membebaskan terdakwa korupsi APBD Bupati non aktif Lampung Timur Satono, yang dituntut dengan pasal yang sama dengan kerugian negara yang mencapai Rp128 miliar.

JPU dalam dua persidangan kasus korupsi penyimpanan dana APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur, di PN Tanjungkarang, A. Kohar menyatakan akan melakukan langkah kasasi terkait bebasnya dua tersangka korupsi dalam kasus tersebut. "Kita akan melakukan langkah kasasi pada kedua kasus tersebut," kata dia.
Khusus untuk kasus Andi Achmad, dia menegaskan, terjadi inkonsistensi dengan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis mantan bendahara dan Sekkab Herman Hasbullah dan Musawir Subing bersalah.

"Kedua bawahan yang divonis bersalah jelas-jelas mengatakan ada keterlibatan Andi Achmad dalam kasus tersebut, jadi ada logika yang terlewat dalam putusan ini," ujar dia. (len)


Selasa, 25 Oktober 2011

Tidak ada komentar