HEADLINE

Ditolak Kejari, LITPK-AN Lapor Polda

Waytenong, WL - Terkait penolakan laporan LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara (LITPK-AN) Cabang Kabupaten Lampung Barat (Lambar) beberapa waktu lalu terkait dugaan pekerjaan asalan oleh CV. Purna Graha Abadi pembangunan fisik berupa pelebaran dan perbaikan jalan Nasional di wilayah Kecamatan Waytenong bersumber dana APBN 2011, penggiatnya melapor ke Polda Lampung.

Laporan ditembuskan ke Kajati Lampung, Kajagung, dan DPD LSM LITPK-AN di Bandarlampung. Hal tersebut disampaikan Ketua Arhap Kepada Warta Lambar, Senin (24/10). Dijelaskan Arhap, pihaknya akan melaporkan Renan selaku pelaksana lapangan proyek tersebut terkait dugaan proyek pelebaran badan jalan sedikitnya 500M tidak digali di Waytenong.

Kemudian pada saat pelapisan aspal tepatnya di Pekon Padangtambak bagian atas dilapisi pasir gunung dan tidak dilakukan penyemprotan dengan mesin kompresor angin.

“Dan yang lebih mengesankan, pihak rekanan menyewakan tendem kepada pekerja PNPM-MP di Kelurahan Sekincau, serta aspal curah tidak menggunakan spinser dan ada beberapa titik jalan yang rusak tidak di patching,” ucapnya.

Selain beberapa dugaan tersebut pihaknya juga menemukan kejanggalan lain yang telah dikemas satu paket untuk dilaporkan. Seperti dugaan Renan selaku pengawas lapangan menjual batu belah hasil galian drainase yang lama berada di Pekon Sukananti dan Tanjungraya kepada Sehamat warga setempat, seharga Rp80.000/M3. “Dugaan tersebut kami akan melaporkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (nop) 

Selasa, 25 Oktober 2011

Tidak ada komentar