HEADLINE

Berharap Perda Penertiban Ternak

Lumbokseminung, WL - Meski usia Lampung Barat (Lambar) saat ini telah masuk yang ke-20, tetapi berbagai permasalahan belum juga teratasi hingga  saat ini. Di antaranya, tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan peliharaan berkaki empat yang hingga saat ini belum juga selesai.

Sebagai mana diungkapkan Mat Khesan, tokoh masyarakat Pekon Sukabanjar Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Menurutnya, kesadaran warga yang memiliki hewan peliharan ber kaki empat yang dilepas bebas, bukan hanya terjadi diwilayah pesisir.

Tetapi juga terjadi wilayah Lumbokseminung, akibatnya hewan peliharan tersebut kerap berkeliyaran hingga ketengah jalan dan diareal perkebunan warga. “Sehingga banyak tanaman warga yang mengalami kerusakan,” katanya.

Masih kata dia, yang menjadi kehawatiran warga disaat hewan tersebut berkeliaran ditengah jalan, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan terlebih disaat hewan melintas ditengah jumlah banyak.

Masih kata dia, apabila hewan yang dilepas bebaskan oleh pemiliknya tetapi tidak mengganggu pengguna jalan tentu  warga yang tidak khawatir.

Namun fakta yang ada saat ini, begitu banyak melintas ketengah jalan dan berkeliaran dilokasi wesata terpadu Lumbok seminung, “Kami hanya meninta keseriusan Pemkab membuat perda  tentang hewan berkaki empat, agar hewan yang saat ini berkeliaran di kurung oleh pemiliknya,” pungkasnya. (rom)

Kamis, 29 September 2011

Tidak ada komentar