HEADLINE

5 Tahun Penjacara bagi Pencuri Kotak Amal

Bandarlampung, WL - Jajaran Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) mengamankan Adi Kurniawan (34), pelaku pencuri kotak amal di Masjid Robiatul Azis di Jl. Hos Cokroaminoto Kelurahan Rawalaut TkT, Bandarlampung.

Adi, warga Jl. Permata Biru Blok G No. 6 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, diduga mencuri pada Selasa (27/9) sekitar pukul 17.10. Saat ditemui di sel Polsek TkT Adi mengaku kehabisan uang untuk pulang kampung halamannya Indralaya OI.

"Saya kehabisan uang dan bingung, saya datang ke Masjid Robiatul Azis untuk salat ashar. Seusai salat saya berpikir saya akan pulang ke kampung, namun saya tidak punya uang. Ingin saya meminta kepada warga setempat tapi saya malu, apa daya saya khilaf saya mencuri uang," ungkapnya.

Petugas Polsek TkT Bripka Hendra Irawan, mengatakan ba’da salat ashar pelaku mencongkel kotak amal dengan pisau lipat. Belum sempat kabur tersangka sempat diamuk massa dn akhirnya diamankan polisi.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku beserta kotak amal berisi uang Rp2.323.000 dan pisau lipat milik tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 junto 53 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (len)

Kamis, 29 September 2011

Tidak ada komentar