HEADLINE

Warga Agungraya Desak Diproses Hukum

Rabu, 14 September 2011

Batubrak, WL - Warga Pemangku Agungraya Pekon Sukabumi Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung
Barat (Lambar), masing-masing Masruri, Makmuri, Kirmanto, Tukimun yang merasa kecewa dan dirugikan karena enam sertipikat milik mereka yang dibuat melalui Program Nasional (Prona), tahun 1996 lalu hingga saat ini belum terialisasi. Hal tersebut dijelaskan mantan kepala pemangku setempat yang juga menjadi korban tidak terealisasinya sertpikat tersebut Masruri, kepada Warta Lambar, Selasa (13/9).

Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali menanyakan sertifikat tersebut kepada Jurutulis (Jurtul) Saiful, okum yang terlibat dengan masalah tersebut bahkan pada tahun 2005 Saiful telah berjanji akan membatu mengeluarkan sertipikat tersebut dengan memungut dana Rp250 ribu/sertipikat akan tetapi hingga saat ini hasilnya nihil. Ditambahkanya hal tersebut dianggap penipuan yang cukup merugikan. “Kami merasa tertipu oleh Saiful,” jelasnya.

Masih kata Masruri, meskipun oknum tesebut akan mengembalikan uang yang telah dipungut tersebut pihaknya tidak akan menerima karena, keempat warga tersebut tidak mengharapkan uang itu kembali  melainkan sertipikat tanah sesuai perjanjian awal. “Kami tidak mengharapkan uang dikembalikan kami mau
sertipikat kami keluar,” tambahnya.

Warga-warga tersebut juga mengharapkan, oknum yang telah melakukan penipuan tersebut ditindak lajuti oleh pihak berwajib sesuai hukum yang berlaku meski semua kesalahan tersebut telah diakui Saiful dan tetap akan berusaha mengeluarkan sertipkat tersebut, namun hal itu dianggap lagu lama oleh mereka. “Kami sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji itu,” kata Masruri. Beberapa warga tersebut mengharapkan sertipikatnya dikeluarkan dan oknum pelaku penipuan di tindak lanjuti sesuai hokum yang berlaku. (san)

Tidak ada komentar