HEADLINE

Murtoyo Diduga Otaki Galian C Ilegal

Batuketulis, WL

Peratin Murtoyo Pekon Batukebayan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga telah melegalkan galian C yang ditengarai tidak berizin untuk menyuplai kebutuhan salah satu proyek di pekon itu yang dikelola oleh salah satu CV yang disebut-sebut milik Syarif untuk pembangunan pengerasan jalan (onderlag).

Batu yang ada di sungai berjarak 100M dengan lokasi proyek tersebut dimanfaatkan meski tak berizin dengan sistem memberi upah kepada pemecah batu dan ongkos angkut ke lokasi proyek tersebut. Namun saat dikonfirmasi, Minggu (4/9), Murtoyo berkilah dia mengizinkan pihak rekanan untuk memanfaatkan batu yang ada di dekat lokasi dengan pertimbangan matang jauh sebelumnya.

Meski begitu dia mengaku sempat merasa khawatir akan berdampak negatif jika dirinya mengizinkan tambang yang tidak mengantongi izin tersebut. Bahkan Murtoyo berdalih jika salah satu rekanan, Syarif, sanggup bertanggung jawab jika ada masalah yang muncul nantinya. “Saya yang bertanggung jawab jika ada wartawan dan orang lembaga yang mempermasalahkannya,” ucap Murtoyo menirukan kata-kata Syarif.

Dikonfirmasi beberapa waktu lalu Syarif tidak nampak melakukan kesalahan fatal. Dirinya hanya membeberkan jika dirinya adalah LSM senior tanpa menjelaskan prihal dirinya menggunakan batu dari galian C yang jelas tidak berizin untuk pembangunan onderlag dimaksud.

Ketika dimintai tanggapannya, beberapa penggerak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Angkatan Bina Jati Diri (Abjad), Zubadi, Robert dan Herdi dari Komite Pemantau Pelaksana Pembangunan (KPPP), ketiga penggerak organisasi non-pemerintah (Ornop) itu berjanji akan  melaporkan prihal dugaan kecurangan dan keberanian Murtoyo yang telah mengizinkan galian batu tersebut. “(nop)”

Tidak ada komentar