HEADLINE

Kasus tak Diproses, Muslimin Lolos Calon Peratin

Rabu, 07 September 2011

Balikbukit, WL - Mantan Peratin Gedungcahya Kuningan Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Muslimin, yang disinyalir sempat melakukan perbuatan tidak terpuji perusakan rumah tangga alias berselingkuh dengan seorang ibu rumah tangga yang berstatus guru agama di pekon setempat tidak dicoret dari bursa pencalonan peratin pekon tersebut periode mendatang. Itu karena Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP), mengaku tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mencoret Muslimin.

Pasalnya, kasus incumbent di tingkat pekon tersebut belum diproses dan Muslimin sendiri juga belum ditetapkan tersangka dengan tuntutan minimal lima tahun. Demikian ditandaskan Kabid Pemerintahan Pekon, Games Simanjuntak, S.IP., mendampingi Kepala BPMPP, Drs. Ismet Inoni, M.M., Selasa (6/9). Selain itu, Muslimin dinyatakan mampu mengikuti tahapan-tahapan penjaringan dan penyaringan selaku calon peratin pada pilratin yang dijadual dihelat, Kamis (15/9) mendatang yang ikuti lima calon.

Ditambahkan Games, lain halnya jika yang bersangkutan tengah dalam proses hukum dan tidak mampu mengikuti tahapan pilratin, pihaknya memastikan bakal mencoret Muslimin dari kandidat yang akan bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu di pekon tersebut. “Terlebih jika yang bersangkutan dituntut dengan ancaman lima tahun penjara, secara otomatis gugur selaku calon peratin.”

Masih kata Games, mantan peratin yang bermaksud duduk kembali di kursi peratin pekon itu dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi, ujian tertulis, dan verifikasi berkas. “Secara administratif dia (Muslimin, red) memenuhi syarat,” terang dia.

Sebab itu pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret yang bersangkutan selaku calon peratin.

Pihaknya mengaku bersama asisten I hanya memberi petunjuk untuk melaksanakan tahapan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/2005 dan Perda No. 15/2006. “Semua tahapan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkas Games.

Pernyataan Games sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat ihwal tidak dicoretnya nama mantan peratin yang diduga kuat telah melakukan perbuatan tidak terpuji, perusakan rumah tangga alias berselingkuh dengan wanita yang masih bersuami juga berstatus guru agama Har, di sebuah hotel melati di Bandarlampung bebarapa waktu lalu. (esa)

1 komentar:

  1. cek dulu d'kepolisian apakah sudah ada laporan polisi terkait dugaan telah terjadi perbuatan pidana (perzinaan/perselingkuhan)...

    BalasHapus