HEADLINE

Jual Material Batu Galian C tak Berizin

Kamis, 08 September 2011

Batuketulis, WL - Peratin Pekon Campangtiga Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Landra, diduga kuat telah melakukan aktivitas galian batu tak berizin dengan sekala besar untuk di suplai mencukupi kebutuhan onderlag proyek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di pekon itu.

Meskipun galian batu illegal tersebut bukan di atas tanah miliknya, namun dia bertanggung jawab dalam aktivitas tersebut. Apapun alasannya, semua telah diatur dalam UUD ‘45 tentang Perekonomian pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”,  tetapi Lendra tidak mengantongi izin untuk memanfaatkannya.

Dikonfirmasi Selasa (6/9), Landra mengakui jika dirinya tidak mengantongi izin kelola, namun dirinya berkilah hanya memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di sekitarnya untuk mencukupi kebutuhan proyek dimaksud. Selain satu titik galian yang ditemukan Landra mengakui jika masih ada tiga titik lagi yang dikelola Landra.

Lanjut Landra, dirnya telah menyuplai semua kebutuhan PNPM-MP dengan bentuk fisik pengerasan jalan (onderlag) sepanjang 3Km dan lebar 3M. “Semua batu untuk kebutuhan tersebut berasal dari perkebunan warga dengan empat titik berbeda,” tutupnya.(nop)

Tidak ada komentar