HEADLINE

Dua Bandar Besar SS Dibekuk

Kamis, 22 September 2011

Bandarlampung, WL - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu (SS), Selasa (20/9). Keduanya adalah Epi Y. (33) warga Sukabumi dan Dicky S. (36) warga Gunungsari Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Dari tangan kkedua tersangka, polisi menyita 108 gram SS dan 750 butir pil ekstasi. Para tersangka merupakan target operasi (TO) yang sudah diincar selama dua bulan terakhir.

"Tersangka merupakan bandar besar dan sudah dua bulan menjadi target operasi kita, " ujar Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, saat gelar kasus di Polresta Bandarlampung, Rabu (21/9). Diterangkan, SS seberat 108 gram tersebut dikemas dalam lima bungkus plastik. Sedangkan 750 butir
ekstasi berwarna kuning dibungkus dalam sembilan kantung plastik. Barang bukti (BB) tersebut jika diuangkan sekitar Rp208 juta.

Dari penuturan tersangka Dicky, seperti dititurkan Sunaryoto, dia mengaku mendapatkan keuntungan penghasilan sekitar Rp15 juta perbulan.

Lanjut Sunaryoto, tersangka Dicky merupakan narapidana dalam kasus serupa. “Dia (Dicky) merupakan pemain lama yang pernah ditahan karena kasus yang sama pada tahun 2005 lalu.”. Bahkan, lanjut dia, saat hendak ditangkap tersangka Dicky sempat melakukan perlawanan. “Satu anggota kami mengalami
luka lecet akibat duel dengan pelaku,” paparnya.

Kini kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi sel Mapolresta Bandarlampung, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi kini masih memintai ketdrangan dari kedua tersangka dan sedang mengembangkan kasus tersebut guna mencari tersangka lain yang terlibat. (lan)

Tidak ada komentar