HEADLINE

Dispora Bakal Layangkan SP III

Selasa, 06 September 2011

Balikbukit, WL - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), kini tengah mempersiapkan Surat Peringatan (SP) untuk kali ketiga atas tindakan indisipliner salah satu stafnya, Sugiono.

SP tersebut terkait mangkirnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di satuan kerja (satker) tersebut karena tidak mengindahkan dua SP sebelumnya yang dilayangkan pada bulan Januari dan Februari lalu.

SP III dimaksud bakal diterima Sugiono karena diduga mangkir dari tugasnya selaku PNS di lembaga yang membidangi kepemudaan dan olahraga itu.

Kadispora, Drs. Saripan Halim, kepada “Warta Lambar” di ruang kerjanya, Senin (5/6), memastikan pihaknya bakal memroses indisipliner salah satu stafnya tersebut.

Menurut Saripan pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan namun tampaknya tidak diindahkan Sugiono. Termasuk melakukan pendekatan agar yang bersangkutan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Saripan juga mengakui jika Sugiono kerap mangkir namun tidak berturut-turut. Meski begitu Saripan memastikan jika satu bulan terakhir stafnya tersebut absen dari kewajibannya selaku PNS di satker tersebut.

Jika SP tidak diindahkan Sugiono pihaknya bakal membuat surat pernyataan tidak puas. “Selanjutnya masalah tersebut bakal diserahkan ke Inspektorat,” tandasnya.

Terpisah, di ruang kerjanya, Sekretaris Inspektorat Indra Gunawan, SP, mendampingi Inspektur Drs. H. Ibrahim Amin, M.M., menyatakan jika pihaknya belum pernah menerima laporan terkait hal itu. Indra juga mengatakan jika pihaknya sempat memanggil Plh Kadispora, Drs. Juaini Ekaputra. Namun Eka tidak bisa menunjukkan SP dimaksud. “Eka hanya menunjukkan SP-1. Selebihnya tidak dapat ditunjukkan Eka,” terang Indra. Eka dipanggil, sambung dia karena Plh tersebut mengatakan jika mesalah tersebut telah sampai ke lembaga pemeriksa di lingkup pemkab itu.

Ditegaskan Indra, disiplin pegawai sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala satker suai PP No. 53. Setelah melalui prosedur, seperti peringatan lisan, SP pertama-SP ketiga, dan pernyataan tidak puas kepala satker ditujukan ke bupati. “Jika presedur tersebut telah dipenuhi kepala satker baru inspektorat dapat menindaklanjuti masalah tersebut.”

Beberapa waktu lalu, Eka membenarkan jika Sugiono tidak menjalankan tugasnya selama lima bulan. meski betitu eka mengakui jika pihaknya telag melayangkan SP-1 pada Januari lalu. Karena tidak diindakan Sugiyono, Eka mengaku telah melayangkan SP-2. (esa)

Tidak ada komentar