HEADLINE

36 Napi Rutan Krui Mendapat Remisi

Selasa, 06 September 2011

Pesisir Tengah, WL - Sebanyak 36 narapidana dan anak pidana mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) khusus 15 hari-1,5 bulan. Remisi tersebut diberikan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terkait hari raya idul fitri 1432 H. pemberian remisi itu kepada narapidana dan anak pidana sesuai agama yang dianut, berkelakuan baik dan
memenuhi syarat.

Kepala Bagian Registrasi Rutan Krui, M. Ansyari mengatakan kepada “Warta Lambar, “Senin (5/9). Pihak Rutan memberikan remisi khusus idul fitri kepada 36 narapidana dan anak pidana, selama satu bulan 15 hari yaitu Razi Apandi bin Zelan dan Zarnawi bin Yasdi. Sementara yang mendapat satu bulan yakni Melekat bin Jabarudin, Bambang Firmansyah bin Jayus, Antoni alias Toni bin Hamdani, Darmanto bin Sugimin, Mingun bin Kadi, Sutirman bin Supi, Melekat bin Suki, Johan bin Basri, Rahel bin Nurhaki, Rusdi bin Sanitra, Ahmad
Handioko, Viktor Armando, Irawan Santoso bin Sucipto, Irnasir bin H. Aziz, Zukarnaen bin Zainudin, Nurohim bin Rusdi, Ujuk Wijaya bin Waldi, Risman Hadi alias Doni, Ridwan bin Khoirudin Tri Budiono bin Rahmad, Supriadi bin Azhari, Beni Bangsawan bin Zuardi, Ahmad Zikwan bin Bulkaini, Ujang Khoirudin bin Salimin, Umar Efendi bin H. Adnan. Dan yang mendapat 15 hari antara lain Iwan Susanto alias Catong bin Samsudin, Muhammad Nazarudin bin Nasrudin, Sugeng bin Suwaji, Hendra Cipta bin Nanang, Jamadi alias Abdul Jamadi bin Sampan, Muhadi bin M. Kasim, Satra Putra Sanjaya, Gunawan Hakim bin Yurni, Hendri bin Nasrudin. “Dari 36 narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi kebanyakan kasus pencurian,” ungkap Amsari.

Masih jelas Ansyari, dari semua yang mendapat remisi khusus tiga diantaranya bebas bersyarat yaitu Ridwan bin Khoirudin, Ujang Khoirudin bin Salimin, Hendri bin Nasrudin. Pihak Rutan tetap mengajukan mendapat remisi dikarenakan surat Pembebasan Bersyarat (PB) ketiga napi tersebut dikhawatirkan belum dapat keluar. “Surat PB-nya keluar setelah diajukan mendapat remisi,” pungkas Ansyari. (nov)

Tidak ada komentar