HEADLINE

Tajuk - 03 Agustus 2011

Keseriusan penggiat sebuah organisasi nonpemerintah (ornop) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mempermasalahkan secara hukum pengerjaan proyek jalan jalur Liwa-Sukau, merupakan sebuah langkah positif terhadap upaya penilaian kinerja lembaga tersebut.

Sebaliknya, ini adalah sebuah koreksi bagi pelaksana dalam hal ini rekanan yang mengerjakan proyek itu. Intinya adalah pekerjaan memang harus dilaksanakan sesuai juklak-juknis dan aturan main yang berlaku. Dan ketika dipersoalkan secara hukum pun ini termasuk aturan main sebagaimana dimaksud.

Celah hukum pelaporan tengara tersebut ke institusi kejaksaan memang merupakan hak semua warga negara termasuk LSM yang merupakan produk pencermatannya. Artinya, baik perorangan maupun lembaga semisal LSM berhak mencermati setiap pekerjaan dan melaporkannya ke pihak berwajib didukung data penunjangnya.

Indikasi awal pelanggaran pengerjaan proyek tersebut, seperti tidak ada plang nama dan dikerjakan dengan komposisi material yang tidak proporsional, adalah item-item temuan yang secara faktual bisa dijadikan bukti awal. Terhadap bukti-bukti awal tersebut, kejaksaan akan mencari bukti-bukti baru (novum) melakukan langkah hukumnya. (*)

Tidak ada komentar