HEADLINE

Tajuk - 02 Agustus 2011

Maraknya wacana dan upaya penegakan supremasi hukum oleh para pihak terkait, tentu harus disambut positif sebagai semangat perbaikan ke depan atas hal-hal yang menyimpang atau menyalahi. Terhadap dugaan beberapa item kasus pelanggaran yang kini tengah disoroti beberapa penggiat lembaga nonpemerintah atau LSM di Lambar, misalnya, soal pengerjaan proyek fisik jalan dan atau bangunan lainnya.

Itu semua tentu dilandasi rasa tanggungjawab moral agar regulasi pembangunan berjalan sebagaimana harusnya, dan bukan atas selera maupun aturan sendiri. Pencermatan yang dilakukan pihak kejaksaan dan ornop, tentu juga bukan tanpa dasar. Karena itu, tentu harus pula diberi ruang seluas-luasnya  bagi lembaga tersebut mengungkapkan temuannya secara hukum.

Dan ketika tengara itu terpublikasikan di media cetak maupun elektronik, tentu tidak berarti hanya sebatas gertakan semata. Tapi, lebih dari itu adalah upaya sungguh-sungguh mengungkap kebenaran berdasarkan koridor hukum yang ada. Dengan demikian para pihak terkait tentu tak harus merasa gerah, sebaliknya harus siap berhadapan dengan argumentasinya masing-masing.

Adalah juga hak bagi suatu lembaga ketika tengara atau temuan pihak lain yang ditujukan kepadanya untuk disangkal ketika merasa sama sekali tak mengandung kebenaran. Cara menyangkal yang paling efektif adalah melalui pembuktian yang didukung dokumentasi atau fakta hukum lainnya. Bisa saja upaya pembuktian tersebut dilakukan di lembaga yang berkewenangan atau lembaga peradilan. (*)

Tidak ada komentar