HEADLINE

Romadlon, Tempat Hiburan Tetap Buka

Bandarlampung, WL - 26 Juli 2011

Walikota Bandarlampung Herman HN, mengizinkan tempat-tempat hiburan malam dan sarana olahraga bilyard beroperasi selama romadlon. Itu dengn catatan selama tidak melanggar peraturan. "Tidak ada masalah dengan itu. Setiap usaha pasti pakai buruh. Masa satu bulan mereka nggak kerja, gimana mau Lebaran," kata dia, Selasa (26/7).

Orang nomor satu di Bandarlampung itu meminta masyarakat tiak selalu berpikir negatif mengenai tempat hiburan malam maupun sarana olahraga bilyard. Dia berjanji Pemkot Bandarlampung akan tetap melakukan pengawasan melalui aparat terkait.
Selama di tempat tersebut tidak terdapat aktivitas yang melanggar hukum atau norma-norma tertentu, maka pemkot akan tetap memberi izin operasional. Tetapi jika kedapatan melalukan hal yang melanggar aturan, tempat hiburan yang bersangkutan akan segera ditutup.

Herman juga menerangkan jam operasional tempat-tempat hiburan malam akan dibatasi sesuai dengan aktivitas usaha. Untuk diskotek dan karaoke akan dikenai pembatasan jam operasional, sementara bilyard diperkenankan beroperasi normal.

"Masalah bilyard sepanjang tidak berjudi tetap dibuka karena menyangkut tenaga kerja. Kalau memang mereka nggak puasa, ya nggak puasa. Kita tutup bilyardnya pun mereka tetap tidak puasa. Persoalan ibadah kan urusan masing-masing, jadi tergantung orangnya," tandas Herman.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Paika, mengatakan kebijakan walikota untuk tetap membuka tempat-tempat hiburan malam dimungkinkan. Saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pariwisata yang salah satunya mengatur kebijakan tersebut sedang direvisi.

"Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pariwisata sedang dalam proses. Sebelum Rhamadan diproyeksi selesai dengan bagian hukum," kata dia. (len)

Tidak ada komentar