HEADLINE

Piutang RSUDAM Rp7,7 M

Bandarlampung, WL - 26 Juli 2011

Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung membeberkan piutang Jamkesda dan Jamkesta kabupaten/kota saat dialog dengan Komisi IX DPR RI di aula RSUDAM, Selasa (26/7).

Direktur Pelayanan Kesehatan RSUDAM dr. Pad Dilangga, memaparkan jumlah piutang pasien Jamkesda dan Jamkesta kabupaten/kota itu sebanyak total Rp7.733.838.398. Tertinggi yang memiliki piutang tersebut adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Tercatat, Kota Tapis Berseri memiliki tanggungan utang pasien Jamkesda Rp5.195.908.543. Sedangkan kabupaten/kota lainnya, yakni Lampung Barat Rp82.162.790, Lampung Tengah Rp549.572.396, Tanggamus Rp428.506.141, dan Mesuji Rp12.060.401.
Terdapat juga kabupaten yang memiliki piutang pasien jamkesda dan jamkesta sekaligus, yakni Lampung Selatan Jamkesda Rp99.333.230, Jamkesta Rp362.696.462, Pringsewu Jamkesda Rp88.877.199 dan Jamkesta Rp8.997.541), serta Tulangbawang Jamkesda Rp11.024.058, Jamkesta Rp23.762.967.

Piutang pasien Jamkesta dimiliki Kabupaten Lampung Utara Rp23.602.546, Lampung Timur Rp374.652.489, Waykanan Rp317.805.584, Kota Metro Rp55.861.213, dan Pesawaran Rp99.014.813.

Menurut Pad, piutang itu ada yang tercatat dari tahun 2009. "Meski ada kabupaten/kota yang jumlah piutangnya besar, kami tidak bisa menolak pasien," ujar Pad. Menanggapi piutang tersebut, Ledia H. Amaliah mengatakan banyak RSUD  besar bangkrut karena piutang seperti itu.

Oleh karena itu, tambah Ledia, semestinya ada Momerandum of Understending (MoU) dengan pemkot/setempat untuk mengantisipasi terjadinya tunggakan itu sebelumnya. Ketua Tim Reses Komisi IX Soepriyatno mengatakan seharusnya jamkesda tidak menimbulkan masalah di daerah.

Masalah itu diartikan dalam tuggakan Jamkesda maupun Jamkesta yang terlampau tinggi. "Banyak rumah sakit yang bangkrut karena kepala daerah tidak membayar tunggakan," ungkapnya.

Sementara, Direktur Jendral Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Slamet Riyadi Yuwono, mengatakan terkait piutang tersebut merupakan mata rantai dan menjadi urusan daerah masing- masing. Seharusnya, lanjutnya, ada penekanan di MoU antara rumah sakit dengan kepala daerah masing- masing kabupaten/kota. (len)

Tidak ada komentar