HEADLINE

Kejari Telusuri Pengadaan Tanah 2010

Balikbukit, WL - 26 Juli 2011

Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengendus aroma ketidakberesan pengadaan sejumlah tanah bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 senilai Rp4,8 miliar. Item dimaksud, di antaranya pengadaan lahan untuk lokasi Islamic Center (IC), Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Internasional, dan Stadion Madya (SM).

Lainnya, pengadaan tanah untuk perluasan Masjid Al Mansyur Kelurahan Pasar Liwa dan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Lumbok Seminung. Hal tersebut dijelaskan sumber koran ini salah seorang petugas Kejari Liwa yang enggan disebutkan namanya, kepada Warta Lambar, Selasa (26/7). Menurutnya, permasalahan dimaksud akan segera diusut. “Dan untuk saat ini masih dalam tahap penelusuran.”

Masih kata sumber, Senin (25/7) lalu pihaknya telah memanggil dua pejabat pemkab dari dinas terkait untuk dimintai keterangan tentang permasalahan itu. Saying kedua belum dapat memberikan kejelasan ihwal permasalahan tersebut dengan alasan baru beberapa bulan menjabat. Namum keduanya berjanji akan mempelajarinya terlebih dahulu dan siap memberikan penjelasan jika diminta.

Ditambahkan sumber, meski sementara ini belum mendapatkan keterangan pasti, namun pihaknya akan terus mengupas tuntas permasalahan tersebut. Pihaknya berharap masalah itu dapat segera terungkap, dan apabila terbukti akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan usut tuntas permasalahan ini sampai ke akar-akarnya,” janjinya. (san) 

Tidak ada komentar