HEADLINE

Kebijakan Blunder Suratal tak Dibenarkan

SURATAL (Peratin Pekon Sedampahindah Kecamatan Balikbukit)

Balikbukit, WL - 25 Agustus 2011

Kebijakan blunder (keliru) Peratin Pekon Sedampahindah Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Suratal, yang diduga sepakat sekaligus otak pengalihan salah satu item anggaran Rural Infrastructure Support (RIS) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) 2011, sudah di luar konten yang seharusnya dan dianggap berlebihan.

Salah satu item dimaksud, yakni anggaran penyewaan molen Rp250 ribu/hari dialihkan ke pembelian satu unit molen untuk pengerjaan rabat beton senilai Rp171 juta untuk pekon pecahan Padangcahya itu.

Menurut Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Dafri, kepada Warta Lambar, Rabu (24/8), bagaimanapun juga kebijakan tersebut tak bisa ditolerir karena dianggap kebablasan.

Terkait hal itu, Dafri berjanji memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek PNPM-MP di pekon itu hingga ke kecamatan, utamanya TPK Sutarman dan Suratal. Bahkan termasuk Fasilitator Teknik (FT) dikatakannya akan dipanggil.

Dafri berjanji bakal berkoordinasi dengan Camat Agustina Handayani, S.Sos selaku pembina untuk menentukn langkah selanjutnya. “Saya akan berkoordinasi dengan camat,” pungkas Dafri.

Sebagaimana diketahui, indikasi kesalahan salah satu item dalam proyek PNPM-MP 2011 pekon tersebut kian jelas. Itu setelah Suratal, saat berada di kantor kecamatan, Senin (22/8), juga mengakui jika pihaknya dan Sutarman sepakat untuk mengalihkan salah satu item anggaran, yakni penyewaan molen dimaksud.

Suratal berdalih jika pembiayaan sewa molen tersebut lebih mahal dibandingkan jika membeli. Dia juga tidak menampik jika pengerjaan rabat beton selesai molen tersebut diserahkan ke pihak pekon. “Ini sudah kesepakatan pihak TPK dengan jajaran perangkat pekon,” kelitnya.

Sebelumnya, TPK mengatakan jika pihaknya telah mengalihkan item dimaksud untuk membeli satu unit molen. Sebab itu, pihak TPK pekon itu diindikasikan tidak dijalankan sesuai yang tertera di RAB.

Dikatakan, jika pengerjaan PNPM-MP yang berupa rabat beton sepanjang 750M x 2M dengan plafon pagu Rp171 juta tersebut itu selesai, maka molen yang dibeli pihaknya bakal diserahkan ke pekon. (esa)

Tidak ada komentar