HEADLINE

Inspektorat Mengaku Belum Terima Laporan

Balikbukit, WL - 24 Agustus 2011

Meski seorang staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sugiyono, diduga indisipliner karena mangkir dari tugas dan kewajibannya selama delapan bulan, namun hingga kini pihak Inspektorat setempat belum menerima laporan dari satuan kerja (satker) tempat yang bersangkutan ditugaskan.

Itu diketahui setelah lembaga pemeriksa di lingkup pemkab itu melakukan pengecekan berkas laporan masuk terkait oknum pegawai negeri sipil (PNS) nakal yang bertugas di Bagian Umum dinas itu, Selasa (23/8). Demikian ditandaskan Sekretaris Inspektorat Indra Gunawan, S.P., mendampingi Inspektur Drs. H. Ibrahim Amin, M.M., Selasa (23/8). “Saya sudah memeriksa semua laporan masuk, tetapi soal Sugiyono tidak ada,” terang Indra.

Terkait hal itu, Ispektorat langsung mengambil langkah dan berjanji secepat mungkin berkoordinasi dengan Dispora guna menindaklanjuti informasi tersebut. Dikatakan, Rabu (24/8) pagi, pihaknya memastikan berkoordinasi dengan Dispora telah berlangsung sekaligus meminta keterangan kepada kepala satker tempat Sugiyono bertugas. “Termasuk yang bersangkutan juga akan dimintai keterangan,” ujar dia.

Jika Sugiyono terbukti melanggar disiplin PNS, sambung Indra, pihaknya langsung menentukan langkah kongkret lebih lanjut guna menetapkan sanksi yng bakal dijtuhkan kepada yang bersangkutan. “Sesuai PP No. 53 tentang Disiplin PNS.”

Sekadar mengingatkan, Sugiyono diduga mangkir dari tugas dan kewajibannya selaku PNS sejak Januari 2011 lalu. Oknum PNS yang bertugas di dinas tersebut kini terancam disanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Itu setelah pihak Dispora mengaku telah melayangkan peringatan tertulis untuk kali kedua, pada Februari 2011 silam.

Plh. Kadispora Drs. Juaini Ekaputra, saat dikonfirmasi, Senin (22/8), membenarkan jika yang bersangkutan mangkir dari tugasnya selaku PNS di instansi tersebut sejak lima bulan terakhir. Dijelaskan Eka—panggilan akrab Juaini Ekaputra—sebelumm di Dispora, Sugiyono adalah staf di Diskoperindag. Meski begitu, Eka mengaku telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada Sugiyono pertama kali pada Januari 2011 lalu.

LAMBAN : Oknum staf di Dispora Lambar, Sugiyono, diduga mangkir sejak delapan bulan silam hingga kini belum diberikan tindakan tegas. Pihak Dispora sendiri terkesan lamban menindaklanjuti.

Dalam SP-1 tersebut, menurut Eka, berisikan meminta yang bersangkutan untuk aktif menjalankan tugasnya selaku PNS. Namun, karena SP-1 ternyata tidak diindahkan Sugiyono, pihak Dispora kembali melayangkan SP-2 bulan berikutnya. Lagi-lagi, kata Eka, SP-2 tidak mendapat respons positif dari yang bersangkutan alih-alih aktif dan menjalankan tugasnya selaku PNS kembali seperti biasa.

Terkait hal itu Dispora telah melaporkan sikap indisipliner Sugiyono kepada Inspektorat setempat. Menurut Eka, kini Inspktorat itu tengah mengkaji kasus itu dan bakal menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala sesuai PP. No. 30 tentang Disiplin PNS. (esa)

Tidak ada komentar