HEADLINE

Dibantah, Indikasi Penyelewengan Raskin dan ADP



Pesisir Utara, WL - 23 Agustus 2011

Indikasi atau dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan jatah beras miskin (raskin) dan alokasi dana pekon (ADP) tahun 2009 senilai Rp21 juta, dibantah tegas Peratin Pekon Pemancar Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Dairatul Updir, Senin (22/8). Menurutnya, apa yang disampaikan salah seorang warganya, Yanto, itu terlalu mengada-ada.

Pasalnya, harga raskin sejak 2009 sebagaimana dimaksud berdasarkan keputusan peratin se-Kecamatan Pesisir Utara. Sementara daftar rencana kegiatan (DRK) yang dimaksudkan Yanto merupakan draf gagal yang akhirnya ditolak BPMPP karena batas maksimal kursi 2009 hanya 50 unit. “Yang jelas RAB-nya bukan itu. Kursi 50 ada, dan pengerjaan bak air bersih serta badan jalan bisa dipertanggungjawabkan.”

Dairatul menengarai, munculnya dugaan yang akhirnya dilaporkan oleh pihak Yanto tersebut, bermula pada sekitar sebulan lalu yang bersangkutan meminta “surat sakti” ihwal pemanfaatan limbah kayu dari kawasan. Tapi permintaan Yanto itu tak dapat dipenuhi dairatul karena merasa bukan haknya menandatanganinya.

Apalagi yang mengajukan permohonan tersebut orang lain yang selama ini bergiat di Jakarta atas suruhan Yanto. “Saya kira itu pokok permasalahannya. Selaku peratin, sudah pasti saya tak menyanggupi membuat surat izin pemanfaatan limbah kayu tersebut karena jelas-jelas melanggar ketentuan,” tegas peratin pemekaran Pekon Baturaja yang membawahi 800 jiwa dan 237 KK tersebut.

Sekadar diketahui, atas sangkaan awal tersebut, Dairatul telah dilaporkan Cabjari Krui. Dia diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah merugikan negara itu. Laporan juga disertai bukti awal berupa daftar rencana kegiatan (DRK) ADP tahun 2009 dan pernyataan sikap atas penjualan raskin Rp2.100/Kg.

Dimana tercantum poin-poin yang mengindikasikan Dairatul melakukan penyelewengan ADP 2009 yang dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pembukaan badan jalan 2M x 500M senilai Rp10 juta. Kemudian perbaikan bak penampungan air bersih berukuran 4M x 4M senilai Rp3,5 juta dan pengadaan 125 buah kursi plastik dengan nilai Rp7,5 juta, sehingga total dana yang disalahgunakan Rp21 juta.(aga)

1 komentar:

  1. Tenang tunggu akan ada serangan balik. Pihak pelapor ini sebenarnya tidak mengerti masalah. Figur seperti Ufdir ini tidak mungkin melakukan hal sepertiyang dituduhkan.
    Kalau memang mau kuat2an kita akan coba gaet Bang Henry Yoso.

    BalasHapus